Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Kelembagaan Bab V Pengusulan Kawasan Perdesaan Bab VI Penetapan dan Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Bab VII Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Bab VIII Pelaporan dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat