Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2017

Tata Cara Perhitungan, Pembagian Dan Penetapan Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam peraturan ini diatur mengenai tata cara perhitungan, pembagian, dan penetapan dana desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Boalemo, termasuk di dalamnya diatur tentang tata cara penghitungan dana desa untuk setiap desa, penyaluran dana desa, penggunaan prioritas dana desa, pelaporan pengelolaan keuangan desa serta sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perhitungan, Pembagian Dan Penetapan Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/NO.613
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 580 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 60 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Boalemo No. 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian dan Penetapan Dana Desa Setiap Desa TA 2017
  2. PERBUP Kab. Boalemo No. 36 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Boalemo No. 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian dan Penetapan Dana Desa Setiap Desa TA 2017
    Berlaku sejak 18 Agustus 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan