Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberikan wewenang khusus oleh Undang-Undang sebagai Penyidik sesuai dengan bidang tugasnya;
b. bahwa dalam rangka penegakan hukum di daerah keberadaan dan kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu lebih dikuatkan sehingga mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dalam rangka tertib dan efektifitas pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerinn Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 201 7 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
9. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan PemerintahanDaerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 6);
12. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 49);
BAB I PENDAHULUAN
BAB II SISTEMATIKA
BAB III ISI DAN URAIAN PEDOMAN PENGAWASAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
60 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2022
Susunan Organisasi-Tugas-Fungsi-Tata Kerja-Bappeda
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD Tahun 2022 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Dan Pengembangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Perangkat Daerah; b. bahwa Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
1. Pasal 18 pada ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6402); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539); 6. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 69); 7. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 72) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 128).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
BAB III TATA KERJA
BAB IV ESELON
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 15 Tahun 2018
Pangan, Pertanian dan PeternakanSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Sekadau No. 62 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 15 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Sosial Beras Sejahtera di Kabupaten Sekadau Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Sosial Beras Sejahtera Di Kabupaten Sekadau Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pedoman umum penyaluran bantuan sosial beras sejahtera di kabupaten Sekadau Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera Kabupaten Sekadau Tahun 2018
UU No.34 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.18 Tahun 2012, Uu No.23 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2015, PP No.7 Tahun 2003, Pp No.38 Tahun 2007, Perpres o.63 Tahun 2017, Permendagri No.42 Tahun 2010, Perda No.4 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Pelaksanaan bantuan Sosial Rastra; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
Perbup No.12 Tahun 2017
7 halaman dan 14 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi Dan Tata Cara Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Utama
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, serta pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran,
perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama.
Pasl 17 aYAT (3) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 68 Tahun 2019; Perpres No. 68 Tahun 2019; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. PM 17 Tahun 2022
Pasal 1
(1) Kan tor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(2) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama dipimpin oleh seorang Kepala.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
Lampiran file: 14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD Tahun 2020 No. 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Cilegon Tahun 2020
ABSTRAK:
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) telah menyatakan penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia dan Indonesia telah menyatakan sebagai bencana nasional sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
UU No 4 Th 1984; UU No 15 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 24 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 21 Th 2008; PP No 12 Th 2019; PP Penggati UU No 1 Th 2020; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 20 Th 2020; Kepres No 7 Th 2020; Kepres No 11 Th 2020; Kepres No 13 Th 2020; Keputusan Bersama Menteri; Instruksi Mendagri No 1 Th 2020; SE KLKP Barang/Jasa Pemerintah No 3 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Penanganan Kesehatan; 3. Penanganan Dampak Ekonomi; 4.Penyediaan Jaring Pengaman Sosial; 5. Belanja Tidak Terduga; 6. Pengadaan Barang Jasa; 7. Pendampingan Hukum; 8. Pembinaan Dan Pengawasan; 9. Ketentuan Lain - Lain; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, Pejabat/
Pegawai Pemerintah Kabupaten Jembrana dilarang menerima
hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang
berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nemor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN
berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas
penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan
nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik
yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengendalian Gratifikasi;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; . Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD, TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN PRINSIP; 3.PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI; 4.UPG; 5.PENGAWASAN; 6.PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN; 7.PEMBIAYAAN; 8.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
-
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat