Dalam peraturan ini diatur tentang Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Peredaran dan Perizinan PSAT; Penyediaan Sarana/Tempat Usaha PSAT; Pengemasan, Penyimpanan dan Pengangkutan PSAT; Pengujian Mutu; Kerjasama; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat