Dalam peraturan ini diatur tentang Penerapan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Desa se-Kabupaten Gorontalo Utara termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, transaksi non tunai, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat