Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan kepada perwujudan masyarakat yang beriman dalam rangka mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang pendidikan perlu adanya pengaturan penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan norma-norma maka perlu membentuk perda tentang penyelenggaraan pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diuah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebgaaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; Permen Pendidikan Naional No. 22 Tahun 2006; Permen Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006; Permen Pendidikan Nasional No. 12 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nsional No. 16 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2008; Permen Pendidikan Nasional No. 25 Tahun 2008; Permen Pendidikan Nasional No. 26 Tahun 2008; Permen Pendidikan Nasional No. 27Tahun 2008; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi No. 16 Tahun 2009; Permen Pendidikan Nasional No. 39 Tahun 2009; Permen Pendidikan Nasional No 58 Tahun 2009; Permen Pendidikan Nasional No.63 Tahun 2009; Permen Pendidikan Nasional No. 10 Tahun 2010; Permen Agama No. 16 Tahun 2010; Permen Pendidikan Nasional No. 27 Tahun 2010; Permen Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi No. 14 Tahun 2010; Perda Prov Jabar No. 5 Tahun 2006; Perda Prov Jabar No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2010.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Tujuan Da Sasaran, Pengelolaan Pendidikan, Wajib Belajar, Jalur Jenjang Dan Jenis Pendidikan, Peserta Didik Atau Warga Belajar, Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan, Kurikulum, Saraa Dan Prasarana, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Pendirian Penggabungan Perbuhan Nama Dan Pencabutan Izin Satuan Pendidikan, Bahasa Pengantar, Pengawasan Dan Penjaminana Mutu Pendidikan, Kerja Sama Satuan Pendidikan, Penilaian Evaluasi Akreditasi Dan Sertifikasi, Penghargaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
111 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan kebijakan desentralisasi dibidang
pendidikan, pemerintah daerah berwenang dalam
penyelenggaraan pendidikan;
b. bahwa wewenang penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan
menurut norma-norma kependidikan, mengacu pada sistem
pendidikan nasional dan berpedoman pada program
pembangunan nasional;
c. bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk
mewujudkan masyarakat belajar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II VISI, MISI, DAN TUJUAN
BAB III KEWAJIBAN DAN HAK WARGA KABUPATEN,ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
Pasal 53 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO.5, TLD No.5, LL KOTA SINGKAWANG: 50 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka berperan serta untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, dan untuk perencanaan sebagai Kota Jasa Pendidikan, Pemerintah Daerah Singkawang mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarkat sehingga dihasilkan keluaran pendidikan yang berkualitas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.8 Tahun 1974, UU No.12 Tahun 2001, UU No.23 Tahun 2002, UU No.20 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2005, UU No.12 Tahun 2010, UU No.12 Tahun 2011, PP No.19 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.55 Tahun 2007, PP No.74 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, Permendiknas No.12 Tahun 2007, Permendiknas No.28 Tahun 2010, Perda No.6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Dasar, Fungsi dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan; Pendirian, Penggabungan dan Penghapusan; Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan; Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional; Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus; Wajib Belajar; Kurikulum; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Peran Serta Masyarakat, Dewan Pendidikan dan Komitte Sekolah; Kerjasama Pendidikan; Satuan Pendidikan Asing; Sarana , Prasarana dan Pendanaan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2011.
42 halaman dan Penjelasan sebanyak 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pendidikan bermutu yang mampu menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional, maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan
akses pendidikan bermutu;
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyatakan pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan bermutu;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 43 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2009; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan, meliputi: Ruang lingkup, fungsi dan tujuan; Kurikulum Pendidikan Bermutu; Proses Pendidikan Bermutu; Kompetensi Lulusan; Pendidikan dan Tenaga Kependidikan; Sarana dan Prasarana Bermutu; Pengelolaan Pendidikan Bermutu; Pembiayaan; Penilaian; Badan Pengawas dan Pengendali Mutu Pendidikan; Penelitian dan Pengembangan Pendidikan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2011.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan guru; pemindahan guru, diatur melalui peraturan Gubernur dan/atau peraturan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan.
Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengendalian pendidikan bermutu, diatur lebih lanjut dengan Peraturan gubernur.
Ketentuan mengenai akreditasi diatur lebih lanjut ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
36 hlm.; Penjelasan 18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Gratis
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban masyarakat atau orang tua
dalam pembiayaan pendidikan, maka perlu dilaksanakan Pendidikan
Gratis Tingkat SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA dan SMK Negeri/Swasta
dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kebupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan.
12,Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Selayar
13. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
14. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar
PENDIDIKAN GRATIS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, maka
diperlukan penyelenggaraan pendidikan yang menjunjung tinggi
nilai-nilai keadilan, kemanfaatan dan ketertiban serta berorientasi
pada penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; bahwa tingkat pendidikan masyarakat di Kabupaten Kepulauan
Selayar masih tergolong rendah, hal ini diindikasikan dengan masih
banyaknya masyarakat yang buta huruf dengan tidak menyelesaikan
pendidikan pada tingkat Sekolah Dasar (SD).
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- 2 Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3484) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
14.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
16. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
17. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar.
TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara sehingga perlu secara sungguh-sungguh dalam penyelenggaraannya agar menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya saing, mandiri, serta mampu berpartisipasi dalam pembangunan; bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah sehingga harus dikelola secara adil, efektif, efisien, akuntabel, dan tidak diskriminatif dengan mengedepankan nilai luhur agama dan budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Wajib Belajar
Bab III Pengelolaan Pendidikan
Bab IV Penyelenggaraan Pendidikan Formal
Bab V Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal Dan Informal
Bab VI Peserta Didik
Bab VII Pembinaan Kesiswaan
Bab VIII Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Bab IX Pendirian, Penggabungan, Dan Pembubaran Satuan Pendidikan
Bab X Pendanaan Pendidikan
Bab XI Peran Serta Masyarakat
Bab XII Perlindungan
Bab XIII Penghargaan
Bab XIV Pengawasan
Bab XV Sanksi Administrasi
Bab XVI Aturan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2011.
53 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat