Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011

Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Wajib Belajar Bab III Pengelolaan Pendidikan Bab IV Penyelenggaraan Pendidikan Formal Bab V Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal Dan Informal Bab VI Peserta Didik Bab VII Pembinaan Kesiswaan Bab VIII Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Bab IX Pendirian, Penggabungan, Dan Pembubaran Satuan Pendidikan Bab X Pendanaan Pendidikan Bab XI Peran Serta Masyarakat Bab XII Perlindungan Bab XIII Penghargaan Bab XIV Pengawasan Bab XV Sanksi Administrasi Bab XVI Aturan Peralihan Bab XVII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
23 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2011
Tanggal Berlaku
23 Mei 2011
Sumber
LD.2011/NO.1
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 67 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan