Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Segala bentuk kekerasan, penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat, martabat perempuan dan anak merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, untuk itu perlu dilindungi harga diri dan martabatnya, serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi; Kekerasan, penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat serta martabat perempuan dan anak terus meningkat, sehingga wajib dilakukan upaya perlindungan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai hak perempuan dan anak, kewajiban dan tanggung jawab, penyelenggaraan perlindungan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SIKKA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka
dalam pelayanan air minum kepada masyarakat secara lebih berdaya guna dan berhasil guna serta menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang sehat ekonomi dan sebagai sumber pendapatan asli daerah, perlu pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penambahan modal dari Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu melakukan perubahan terhadap jumlah penyertaan modal yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Sikka No. 5 Tahun 2012; Perda Kab. Sikka No. 1 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan penambahan ketentuan antara pasal 6 dan pasal 7, perubahan pada pasal 7; penambahan pasal antara pasal 7 dan pasal 8
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka
6 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah
ABSTRAK:
bahwa kekayaan seni-budaya dan kekhasan kehidupan sosial sebagai hasil karya, rasa dan karsa masyarakat, serta keanekaragaman flora dan fauna, bentang alam merupakan modal dasar dalam pengembangan kepariwisataan nasional dan daerah, yang dilakukan secara sistimatik, terencana, holistik, terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab, dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, buday ayang hidup dalam masyarakat, dan kepentingan nasional; bahwa wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan daerah tujuan wisata yang memiliki potensi wisata beragam dan menarik, terdiri dari potensi alam, budaya, dan kreasi manusia lainnya perlu dikelola dan dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan seluruh sumber daya pariwisata daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pariwisata merupakan urusan pemerintahan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; Permen Pariwisata No. 10 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembangunan Kepariwisataan; III. Kawasan Strategis; IV. Usaha Pariwisata; V. pengembangan Ekonomi Kreatif; VI. Kerjasama Kemitraan; VII. Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat; VIII. Hak, Kewajiban dan Larangan; IX. Kewenangan Pemerintah Daerah; X. Penghargaan; XI. Koordinasi; XII. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; XIII. Badan Promosi Pariwisata Daerah; XIV. Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi, Sertifikasi dan Tenaga Kerja Ahli Warga Negara Asing; XV. Pendanaan; XVI. Sanksi Administratif; XVII. Ketentuan Penyidika; XVIII. Ketentuan Pidana; XX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
34 halaman; 15 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, jdih.ntbprov.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
Mineral dan Batu bara merupakan sumber daya alam tak terbarukan merupakam sumber daya alam tak terbarukan yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dilakukan dalam usaha mencapai kesejahteraan rakyat secara optimal dan berkeadilan. Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (7)
UU Nomor 64 Tahun 1958
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 26 Tahun 2007
UU Nomor 25 Tahun 2007
UU Nomor 27 Tahun 2007
UU Nomor 40 Tahun 2007
UU Nomor 4 Tahun 2009
UU Nomor 32 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 27 Tahun 1999
PP Nomor 22 Tahun 2010
PP Nomor 23 Tahun 2010
PP Nomor 55 Tahun 2010
PP Nomor 78 Tahun 2010
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018
Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018
Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018
Perda Nomor 3 Tahun 2010
Perda Nomor 12 Tahun 2017
a. Perencanaan Wilayah Pertambangan; b. Wilayah Usaha Pertambangan; c. Wilayah Pertambangan Rakyat; d. Izin Usaha Pertambangan; e. Izin Pertambangan Rakyat; f. Berakhirnya IUP/IPR; g. Izin-izin Khusus; h. Usaha Jasa Pertambangan; i. Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan; j. Hak, Kewajiban dan Larangan; k. Keadaan Memaksa dan Penyelesaian Sengketa; l. Perlindungan, Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat; m. Reklamasi dan Pascatambang; n. Pembinaan dan Pengawasan; o. Fasilitasi dan Kerjasama; p. Data dan Sistem Informasi Pertambangan; q. Peran Serta Masyrakat dan Pengembangan Usaha Lokal; r. Tugas Pembantuan; dan s. Penegakan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2019.
-
-
48
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa keberadaan reklame pada tempat umum perlu
dikelola secara baik dengan memperhatikan aspek tata
ruang, keamanan, keselamatan, ketertiban umum,
etika, estetika dan tata nilai kehidupan masyarakat
Kabupaten Banjarnegara yang religius; bahwa penyelenggaraan reklame merupakan salah satu
sumber pendapatan asli daerah dari sektor pajak
sehingga penyelenggaraanya perlu dilakukan secara
tertib dan terkendali; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan reklame, perlu disusun Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang klasifikasi reklame, pola penyebaran peletakan reklame, penempatan reklame, pengendalian reklame, penyelenggara reklame, kewajiban, larangan, perizinan, pembongkaran, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2003 dicabut.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Ketentuan Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 303 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Dana Cadangan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota, Yang Berisi :
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan Dana Cadangan; 3. Sumber Dan Besaran Dana Cadangan; 4. Penempatan Dana Cadangan; 5. Pengeluaran Dana Cadangan; 6. Penggunaan Dana Cadangan; 7. Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, lembaran Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan anak merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi unsur penting dari masyarakat dan Bangsa Indonesia
b. bahwa dalam kehidupan masyarakat seringkali perempuan dan anak mendapatkan kekerasan atau perlakuan yang kurang menyenangkan
c. bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya
serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi
a. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan ini mengatur tentang bentuk-bentuk Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Tugas,wewenang Pemerintah Daerah dalam Melaksanakan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak serta penanganannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
-
-
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11
TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan telah ditetapkan dan diundangkannya
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perkotaan perlu dilakukan
penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokokpokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987); 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
peraturan ini mentaur tentang perubahan perda tentang pajak bumi dan bangunan perkotaan. perubahan antara lain pada ketentuan umum, pasal 16, pasal 27 terkait penghapusan piutang pajak; menghapus pasal 32dan 33; dll,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
mengubah peraturan daerah nomor 11 tahun 2011tentang pajak bumi dan bangunan perkotaan
jumlah 14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO.9, LL Kab. Landak : 29 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN HUKUM DAN HAK DARI ORGAN DAN PEGAWAI BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa setiap Warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehitupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan melalui pekerjaan.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 37 Tahun 2018, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Organ dan Pegawai BUMD; Dewan Pengawas dan Komisaris; Direksi; Pegawai BUMD; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
22 Halaman dan 7 Halaman Penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat