Peraturan tersebut berisi tentang perubahan penambahan ketentuan antara pasal 6 dan pasal 7, perubahan pada pasal 7; penambahan pasal antara pasal 7 dan pasal 8
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat