Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Mencabut :
Permen ESDM No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi Dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
Perikanan dan KelautanPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERPRES No. 71 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran
Mencabut :
PERPRES No. 126 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquified Petroleum Gas untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2017
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi Dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi
Mencabut :
Peraturan Menteri Pertambangan Nomor 05/P/PERTAMB/1977 tentang Kewajiban Memiliki Sertifikat Kelayakan Konstruksi Untuk Platform Minyak dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 39, BN 2016/ NO 1813; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time Pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 39 Tahun 2017
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 89 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2013 tentang Peningkatan Nilai Tambah dan Pengendalian Eksport Mineral dan Batubara Di Wilayah Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peningkatan Nilai Tambah dan Pengendalian Eksport Mineral dan Batubara di Wilayah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
dan Batubara maka perlu adanya pengaturan mengenai
peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan
pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara di
daerah;
b. bahwa dalam rangka miningkatkan konservasi dan
ketersediaan sumberdaya mineral maka perlu adanya
pengaturan dan pengendalian ekspor mineral dan batubara
di daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Peningkatan Nilai
Tambah dan Pengendalian Ekspor Mineral dan Batubara
di Wilayah Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara,
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemeintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang
Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5110);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 29; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 511 l);sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5282);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5142);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang
Reklamasi dan Pasca Tambang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5172);
10. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
555.K/29/M.PE/1995 tentang Kesehatan dan Keselamatan
Kerja Pertambangan Umum;
11. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan
Penaggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan
pada Kegiatan Usaha Pertambangan;
12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral
melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral
(Berita Negara Republik Indonesiaq Tahun 2012 Nomor
165) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Peraturan Mentei Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
20 Tahun 2013 tentang Perubahan kedua atas Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun
2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui
Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 993);
13. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
2 Tahun 2013 tentang Pengawasan terhadap
Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 78);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
dan Batubara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2013 Nomor 5).
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERSYARATAN
BAB III
PELAKSANAAN
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014
Permen ESDM No. 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Permen ESDM No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Permen ESDM No. 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Permen ESDM No. 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Permen ESDM No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Permen ESDM No. 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 39, BN 2014/ NO 2029; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat