Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran I Peraturan Bupati Cilacap Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Pemerintah
Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan
kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN
daerah dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2022;
bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Cilacap, Dinas Pertanian dan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan yang bertugas di Kecamatan
Kampunglaut belum diberikan tambahan penghasilan
sesuai ketentuan, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor
26 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2022, perlu diubah
dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Lampiran I Peraturan
Bupati Cilacap Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I Peraturan Bupati Cilacap Nomor 26 Tahun
2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 26 Tahun 2022 diubah.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 85 Tahun 2022
Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Boyolali No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
Mengubah :
PERBUP Kab. Boyolali No. 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
PERBUP Kab. Boyolali No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang
Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
24 ayat (1) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah,
dan meningkatkan mutu pelayanan serta kinerja
Rumah Sakit perlu untuk mengubah ketiga kalinya
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 24 Tahun 2018
tentang Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan
Arang Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang
Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 6, perubahan ayat (2) Pasal 11, perubahan Pasal 12, perubahan Pasal 13, perubahan ayat (2) huruf b Pasal 18, perubahan ayat (1) Pasal 19, perubahan ayat (1) huruf a Pasal 20, penyisipan Bab VIIA, penyisipan Pasal 25A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 24 Tahun 2018 diubah.
38 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 85 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Bekasi No. 73 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Bagi Tenaga Kontrak Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
PERWALI Kota Bekasi No. 147 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Bagi Tenaga Kontrak Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
PERWALI Kota Bekasi No. 102 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Bagi Tenaga Kontrak Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KAB. BATANG TAHUN 2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD.2021/NO.85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Tunjangan Perumahan dan tunjangan Transportasi; Besaran Tunjangan Perumahan; Besaran Tunjangan Transportasi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2019
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 85 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Pemberian Penghargaan Kepada Seseorang Yang Berprestasi,
Berjasa, Berdedikasi Terhadap Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pemberian Penghargaan kepada Seseoang yang Berprestasi, Berjasa, Berdedikasi terhadap Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan dalam pelaksanaan
pemberian penghargaan kepada seseorang yang
berprestasi, berjasa, berdedikasi terhadap Kabupaten
Purbalingga, maka perlu mencabut Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pemberian
Penghargaan Kepada Seseorang Yang Berprestasi, Berjasa,
Berdedikasi Terhadap Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor
17 Tahun 2018 tentang Pemberian Penghargaan Kepada
Seseorang Yang Berprestasi, Berjasa, Berdedikasi
Terhadap Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Pemberian Penghargaan Kepada Seseorang Yang Berprestasi, Berjasa, Berdedikasi Terhadap Kabupaten Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 17 Tahun 2018 dicabut.
2 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 85 Tahun 2016
Honorarium Dan Fasilitasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Banten
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 85, BD.2016/NO.85
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Honorarium Dan Fasilitasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Banten
ABSTRAK:
Salah satu perubahan mendasar dalam upaya optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan adalah perubahan paradigma yang didasari dengan semangat
demokratisasi dan keadilan. Dalam hal ini paradigma pemerintahan yang sentralisasi
diganti dengan paradigma pemerintahan yang memberikan otonomi yang lebih luas
kepada daerah melalui desentralisasi seperti yang diamanatkan dalam Undang
Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan sekarang Undang-Undang tersebut telah
disempurnakan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang bertujuan untuk mewujudkan good government dan
clean governance.
Dalam menjalankan otonomi daerah, pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Pasal 10 ayat (1) menjelaskan bahwa “Pemerintahan Daerah
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ini ditentukan menjadi urusan
pemerintah.” Penjabaran urusan pemerintahan diatur melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah,
pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Proses
pembagian urusan pemerintahan tersebut dilakukan dengan menggunakan 3 (tiga)
kriteria, yaitu (1) eksternalitas, (2) akuntabilitas, dan (3) efisiensi.
Pemberian otonomi seharusnya dapat mengubah perilaku pemerintah daerah
untuk lebih efisien dan professional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Untuk meningkatkan efisensi dan profesionalisme, Pemerintah perlu melakukan
penyusunan rencana kerja yang sesuai dengan urusan pemerintahannya dan
kebutuhan masyarakat pada masing-masing daerah. Program kerja pemerintah tentu
2
saja dapat berbeda antara daerah yang satu dengan daerah lainnya, hal ini
dikarenakan kebutuhan masyarakat dan permasalahan yang dihadapi masing
masing daerah berbeda satu sama lainnya. Sehingga sebelum menyusun rencana
kerja, pemerintah harus benar-benar dapat menghimpun dan menganalisis
kebutuhan dan permasalahan yang terjadi pada daerah tersebut.
Penyusunan rencana kerja harus mengacu pada rancangan awal Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra), hasil evaluasi
pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya, masalah-masalah yang
dihadapi dan usulan program dan kegiatan dari masyarakat. Dimana dalam rencana
kerja memuat kebijakan, program dan kegiatan yang langsung ditempuh oleh
pemerintah maupun kegiatan yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat.
Berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dalam
bidang penyiaran, yang menjadi urusan pemerintah maka diterbitkan Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal ini dimaksudkan untuk
mengatur sistem penyiaran di Indonesia dengan paradigm baru, dimana publik
dilibatkan dalam penyelenggaraan dunia penyiaran. Dalam rangka mewujukan hal itu
maka dibentuklah lembaga independen Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di tingkat
pusat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di tingkat provinsi.
Untuk memfasilitasi kegiatan lembaga independen KPID di daerah maka
dibentuklah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekretariat KPID. Provinsi
Banten membentuk Sekretariat KPID sejak Tahun 2010 melalui Peraturan Daerah
Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Sekretariat KPID
Provinsi Banten. Namun baru mendapatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) semenjak Tahun 2011
1. UU No. 23 tahun 2000;2. UU No. 32 tahun 2002;3. UU No.17 tahun 2003
;4. UU No. 32 tahun 2004;5. UU No. 33 tahun 2004;6. UU No. 25 tahun 2004
;7. UU No. 17 tahun 2007;8. PP No. 11 tahun 2005;9. PP No. 50 tahun 2005
;10. PP No. 51 tahun 2005;11. PP No. 52 tahun 2005;12. PP No. 58 tahun 2005;13. PP No. 8 tahun 2008;14. PMDN No. 54 tahun 2010;15.Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. : 050/2020/SJ tanggal 11 Agustus 2005 ;16. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 02 Tahun 2007 ;17.Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 03 Tahun 2007 ;18. Perda Prov Banten No. 2 tahun 2009;19. Perda Prov Banten No. 4 tahun 2012
1.pendahuluan;2.evaluasi pelaksanaan renja tahun lalu;3.tujuan ,sasaran , program dan kegiatan;4.penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 85, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 85
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
ketentuan mengenai tambahan penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor
80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan
penataan kembali;penyesuaian dan penataan kembali sehubungan
dengan perubahan persentase pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai untuk Pegawai Negeri Sipil yang
melaksanakan tugas belajar; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural atau
Jabatan Fungsional sebelum tugas belajar memiliki kelas
jabatan lebih tinggi daripada kelas jabatan pelaksana
tertinggi dan diberhentikan dari jabatannya berdasarkan
penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan TPP
sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran kelas jabatan
pelaksana tertinggi; Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pelaksana atau
Jabatan Fungsional yang memiliki kelas jabatan lebih
rendah atau sama dengan kelas jabatan pelaksana tertinggi
dan diberhentikan dari jabatannya berdasarkan penugasan
dari Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan TPP sebesar
50% (lima puluh persen) dari besaran kelas jabatan Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan; dan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar dan
tidak diberhentikan dari jabatannya berdasarkan penugasan
dari Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan TPP sebesar
100% (seratus persen) dari besaran kelas jabatan yang
bersangkutan serta Pemberian TPP Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan pada masing-masing Perangkat
Daerah tempat asal Pegawai Negeri Sipil bertugas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2022.
-
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 85 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014;PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 18 Tahun 2017; Perda Kab. Balangan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Kendaraan Dinas Jabatan; Tunjangan Transportasi; Rumah Negara Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjangan Perumahan Belanja Rumah Tangga; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Balangan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 85 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD.2019/NO. 85, TBD.2019, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 15 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka meningkatkan Disiplin, Motivasi, Kinerja, dan Kesejahteraan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, perlu memberikan Tambahan Penghasilan sebagai imbalan atau penghargaan atas Capaian Kinerja dan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061-5449 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Lampiran 15 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat