Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 85 Tahun 2019

Pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pemberian Penghargaan kepada Seseoang yang Berprestasi, Berjasa, Berdedikasi terhadap Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Seseorang Yang Berprestasi, Berjasa, Berdedikasi Terhadap Kabupaten Purbalingga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 85 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pemberian Penghargaan kepada Seseoang yang Berprestasi, Berjasa, Berdedikasi terhadap Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/NO.85
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 153 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Seseorang Yang Berprestasi, Berjasa, Berdedikasi Terhadap Kabupaten Purbalingga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan