Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan investasi masa depan yang memiliki nilai dan arti bagi setiap manusia, dan memiliki muara sebagai pengembangan sumber daya manusia serta dapat menjamin kelangsungan hidup masa depan yang dapat melayani seluruh warga masyarakat tanpa membedakan status sosial, ekonomi dan
sebagainya; bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan perkembangan era otonomi daerah dan tuntutan perubahan kehidupan baik lokal, regional, nasional maupun global,
sehingga sistem pendidikan yang dilakukan harus tersusun secara sistematis, terencana, terarah, dan berkesinambungan dalam rangka untuk mewujudkan pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, relevansi pendidikan, dan efisiensi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan; bahwa pendidikan harus mampu mewujudkan masyarakat belajar yang cerdas, terampil dan berakhlak mulia, untuk itu diperlukan seperangkat sistem pendidikan dan sumber daya manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mampu bersaing secara global di era otonomi daerah ini;bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada Daerah dalam urusan pendidikan, maka perlu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat mengenai hak dan kewajiban bagi para masyarakat untuk mendapatkan pendidikan beserta dengan tingkatan pendidikannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2012.
41 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan upaya penyediaan pusat informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan yang dapat memberikan jaminan layanan kepada seluruh lapisan masyarakat Purwakarta.
Untuk memenuhi upaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta meningkatkan minat dan budaya gemar membaca masyarakat, perlu penyelenggaraan perpustakaan yang dikembangkan dan didayagunakan sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, 3. Jenis Perpustakaan, 4. Koleksi Perpustakaan, 5. Sarana dan Prasarana, 6. Layanan Perpustakaan, 7. Kedudukan Perpustakaan Umum Kabupaten, 8. Tenaga Perpustakaan, 9. Pendanaan, 10. Ketentuan Sanksi, dan 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/No.7, TLD/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak Mengenai Pendidikan Dan Kesehatan
ABSTRAK:
anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa,yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya yang mempunyai Hak Asasi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Anak adalah kelompok yang rentan dilanggar hak-haknya sehingga perlu dilindungi khusus, maka kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur dan melayani kepentingan masyarakat khususnya terhadap anak.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.4 Tahun 1979; UU No.3 Tahun 1997; UU No.39 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2006; UU No.12 Tahun 2011; PP No.74 Tahun 2005; PP No.37 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai hak dan kewajiban anak, pendidikan, kesehatan, dan kehidupan sosial anak, serta perlindungan khusus pada anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
11 halaman, Penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; UU No.11 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.30 Tahun 1980; PP No.19 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010; PP No.53 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pendidikan termasuk didalamnya mengatur tentang fungsi dan tujuan, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban, pendidikan formal, pendidikan nonformal, pendidikan anak usia dini, pendidikan khusus dan layanan khusus, pendidikan keagamaan, pendidikan bertaraf internasional dan pendidikan berbasis keunggulan lokal, penerimaan, daftar ulang dan mutasi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, evaluasi, pengawasan, wajib belajar, partisipasi masyarakat, dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah, rencana kegiatan dan anggaran sekolah, pendanaan pendidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
Terdiri dari 90 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Mutu Dan Akses Pendidikan
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang mampu mewujudkan sistem dan lembaga pendidikan yang kuat dan berwibawa serta memberdayakan Warga Negara Republik Indonesia sehingga berkembang menjadi manusia yang berkualitas dan memiliki kompetensi menjawab tantangan zaman yang selalu berubah, maka diperlukan pengaturan tentang peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Polewali Mandar. Dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan terhadap Warga Negara Republik Indonesia maka diperlukan pengaturan tentang perluasan akses pendidikan di Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1990; PP No.28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No.55 Tahun 1998; PP No.29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No.56 Tahun 1998; PP No.72 Tahun 1991; PP No.73 Tahun 1991; PP No.38 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan PP No.39 Tahun 2000; PP No.39 Tahun 1992; PP No.19 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.66 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai prinsip peningkatan mutu dan akses pendidikan, penjaminan mutu pendidikan, dan data pendidikan, serta tanggungjawab pendanaan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
36 halaman, Penjelasan 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2012
PERDA Kab. Bandung Barat No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BERBASIS AGAMA DAN BUDAYA
ABSTRAK:
dalam rangka berperan serta untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk karakter bangsa dan akhlak mulia, dan meningkatkan kualitas manusia indonesia seutuhnya, pemerintah provinsi lampung mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat sehingga dihasilkan keluaran pendidikan yang berkualitas
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 23 tahun 2002
3. undang-undang nomor 20 tahun 2003
4. undang-undang nomor 25 tahun 2004
5. undang-undang nomor 32 tahun 2004
6. undang-undang nomor 33 tahun 2004
7. undang-undang nomor 14 tahun 2005
8. undang-undang nomor 12 tahun 2011
9. peraturan pemerintah nomor 73 tahun 1991
10. peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005
11. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
12. peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2007
13. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005
14. peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2008
15. peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008
16. peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008
17. peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010
18. peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011
19. peraturan daerah provinsi lampung nomor 2 tahun 2008
20. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
21. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
peraturan daerah ini memutuskan tentang penyelenggaraan pendidikan berbasis agama dan budaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa filosofi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana pemerintah kabupaten diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah, merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang sangat penting bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, daya saing global, mencerdaskan bangsa, sehingga penyelenggaraan pendidikan perlu diselenggarakan dengan baik dan menjamin diperolehnya kesempatan pendidikan bermutu secara merata bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Nunukan. Bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana prasarana, dana lingkungan sosial, ekonomi, budaya, politik, teknologi, dan partisipasi masyarakat maka dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia sehingga mampu menghadapi globalisasi, maka diperlukan peraturan untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan dalam wilayah Kabupaten Nunukan. Perkembangan pembangunan dan tuntutan globalisasi, mendorong pentingnya penyelenggraan pendidikan yang bermutu dan merata, diseluruh wilayah Kabupaten Nunukan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandangan Cacat; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah Kedua kali dengan Undang-Undang Nomor Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Pra Sekolah; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional Indonesia; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagaman; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatut mengenai menyatakan tujuan pendidikan di Kabupaten Nunukan serta prinsip-prinsip yang harus diikuti dalam penyelenggaraannya. Mengatur kewenangan pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan. Menyusun pedoman untuk penyelenggaraan pendidikan formal, non-formal, dan informal, termasuk standar pelayanan. Mengatur upaya peningkatan kualitas pendidikan melalui kurikulum, pengajaran, dan pelatihan tenaga pendidik. Mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan pendidikan. Mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan dalam pengelolaan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2012.
44 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan salah satu hak warga Negara
sehingga sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin
pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta
relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga dilakukan
pembaruan pendidikan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan;
b. bahwa pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah
upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan
berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada
Daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pendidikan,
maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah
guna memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraannya; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaran Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010,Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, dasar, fungsi, tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban, penyelenggaraan pendidikan, pendidikan formal, pendanaan pendidikan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentua penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
33 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat