ABSTRAK: |
- Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan upaya penyediaan pusat informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan yang dapat memberikan jaminan layanan kepada seluruh lapisan masyarakat Purwakarta.
Untuk memenuhi upaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta meningkatkan minat dan budaya gemar membaca masyarakat, perlu penyelenggaraan perpustakaan yang dikembangkan dan didayagunakan sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, 3. Jenis Perpustakaan, 4. Koleksi Perpustakaan, 5. Sarana dan Prasarana, 6. Layanan Perpustakaan, 7. Kedudukan Perpustakaan Umum Kabupaten, 8. Tenaga Perpustakaan, 9. Pendanaan, 10. Ketentuan Sanksi, dan 11. Ketentuan Penutup.
|