Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2012

PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, 3. Jenis Perpustakaan, 4. Koleksi Perpustakaan, 5. Sarana dan Prasarana, 6. Layanan Perpustakaan, 7. Kedudukan Perpustakaan Umum Kabupaten, 8. Tenaga Perpustakaan, 9. Pendanaan, 10. Ketentuan Sanksi, dan 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
21 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2012
Tanggal Berlaku
21 Mei 2012
Sumber
LD.2012/8
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 420 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan