Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup di kabupaten Kepulauan Sula lebih berdaya guna dan berhasil, sebagai perwujudan menuju kearah otonomi yang nyata dan bertanggung jawab, dipandang perlu untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan hidup, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001, Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 224/KPTS.11/KS/2006.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas, tujuan, dan ruang lingkup; c. perencanaan; d. pemanfaatan lingkungan hidup; e. pelestarian fungsi lingkungan hidup; f. pengawasan; g. kewajiban dan wewenang pemerintah daerah; h. hak dan kewajiban masyarakat; i. AMDAL dan UKL-UPL; j. perizinan; k. tata ruang; l. penegakan hukum; m. ketentuan pidana; n. ketentuan peralihan; o. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XV Bab dan 95 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2010
susuna organisasi-tata kerja-lembaga-perangkat daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010 No. 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, pemerintah daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Kabupaten Seluma.
Materi Pokok: Dengan peraturan daerah ini dibentuk :
1. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Seluma;
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seluma; dan
3. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Seluma
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2010.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka :
1. Pasal 2 huruf g, Pasal 9, Pasal 23, dan Lampiran VII, Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2009;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan perizinan Terpadu Kabupaten Seluma; dan
3. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seluma;
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Semarang Periode 2015-2020
ABSTRAK:
bahwa Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
merupakan salah satu sarana pelaksanaan kedaulatan
rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar
1945; bahwa untuk pelaksanaan Pemilihan Umum dimaksud
huruf a diperlukan pendanaan yang relatif besar dan
berdasarkan kemampuan keuangan daerah tidak dapat
dibebankan dalam satu tahun anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah disebutkan bahwa Pemerintah Daerah
dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan
yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam
satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a , huruh b, dan huruf c diatas maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang - Undang 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5
Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan Pembentukan Dana Cadangan
Bab III program dan Kegiatan yang Akan Dibiayai dari Dana Cadangan
Bab IV Besaran dan Rincian Alokasi Dana Cadangan
Bab V Sumber Dana Cadangan
Bab VI Pengelolaan Dana Cadangan
Bab VII Tahun Anggaran Pelaksanaan Dana Cadangan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2010.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2010
PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT (PD. BPR) RAHARJA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTA PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT (PD. BPR) RAHARJA KABUPATEN PURWAKARTA
ABSTRAK:
Upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan mendukung perkembangan usaha yang bersifat dinamis, diperlukan perbankan daerah yang sehat, tangguh dan efisien.
Sektor perbankan merupakan usaha yang cukup potensial dikembangkan di masyarakat, mengingat banyaknya masyarakat yang memerlukan pelayanan kredit secara cepat dengan resiko kecil.
Salah satu upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b berupa penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Raharja Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 20 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Raharja Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai barikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan, 3. Prinsip Penyertaan Modal, 4. Kebijakan Dasar Penyertaan Modal, 5. Penyertaan Modal, 6. Pengelolaan Investasi, 7. Pengaturan Bagian Laba, 8. Resiko, dan 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah sebagai bagian dari proses Legislasi Daerah
merupakan Peraturan Perundang-Undangan dalam sistem Hukum Nasional
yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dalam rangka Penyelenggaraan
otonomi daerah, tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus Daerah
serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-Undangan yang lebih
tinggi, Legislasi Daerah sebagai proses pembentukan Peraturan Daerah,
diperlukan sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang lebih efektif oleh Pemerintah Daerah bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi ,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ,
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawab Keuangan Negara ,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ,
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah .
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043 10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ,
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ,
12.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (,
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ,
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4417), sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 ,
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 tahun 2009 tentang Legislasi Daerah (,
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Transparasi dan Partisipasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ,
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang ,
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2009-2013
LEGISLASI DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2010 Nomor 57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa penyelengggaraan kewenangan berbagai bidang pemerintah dalam rangka desentralisasi erat kitannya dengan upaya kearah kemandirian daerah otonom, sehingga daerah dituntut melakukan upaya untuk menggali berbagai sumber pendapatan yang potensial dalam rangka membiayai penyelenggaran pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat kewenangan otonomi daerah pada sektor perhubungan termasuk sub sektor lalu lintas dan angkutan jalan inkud pengaturan tentang angkutan darat khususnya
pengelolaan terminal, merupakan objek yang dapat dikelola dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 31 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BHAKTI DHARMA HUSADA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat