Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2010

Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Semarang Periode 2015-2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Pembentukan Dana Cadangan Bab III program dan Kegiatan yang Akan Dibiayai dari Dana Cadangan Bab IV Besaran dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bab V Sumber Dana Cadangan Bab VI Pengelolaan Dana Cadangan Bab VII Tahun Anggaran Pelaksanaan Dana Cadangan Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Semarang Periode 2015-2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
23 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2010
Tanggal Berlaku
24 Desember 2010
Sumber
LD.2022/NOMOR.9
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 170 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan