Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Pembentukan Dana Cadangan Bab III program dan Kegiatan yang Akan Dibiayai dari Dana Cadangan Bab IV Besaran dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bab V Sumber Dana Cadangan Bab VI Pengelolaan Dana Cadangan Bab VII Tahun Anggaran Pelaksanaan Dana Cadangan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat