Materi Pokok: Dengan peraturan daerah ini dibentuk : 1. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Seluma; 2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seluma; dan 3. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Seluma
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat