susuna organisasi-tata kerja-lembaga-perangkat daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010 No. 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, pemerintah daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Kabupaten Seluma.
- Dasar Hukum: UUD 1945; UU 3/2003; UU 32/2004; UU 16/2006; UU 24/2007; PP 38/2007; PP 41/2007; PP 21/2008; Permendagri 21/2008; Permendagri 20/2008 dan Permendagri 46/2008.
- Materi Pokok: Dengan peraturan daerah ini dibentuk :
1. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Seluma;
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seluma; dan
3. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Seluma
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2010.
- Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka :
1. Pasal 2 huruf g, Pasal 9, Pasal 23, dan Lampiran VII, Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2009;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan perizinan Terpadu Kabupaten Seluma; dan
3. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seluma;
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 23 Halaman
|