Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Industri dan Perdagangan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang tertuang dalam pasal 18 ayat (4), maka dirasa perlu mengadakan pengaturan dibidang Retribusi sesuai dengan semangat Otonomi Daerah;
Retribusi Izin Industri dan Perdagangan merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan Masyarakat di Kabupaten Kolaka Utara;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu diditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Industri dan Perdagangan Kabupaten Kolaka Utara;
UU No 2 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1981; UU No 3 Tahun 1982; UU No 5 Tahun 1984; UU No 1 Tahun 1995; UU No 34 Tahun 2000; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 3 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP No 66 Tahun 2001; PP No Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 130/MPP/KEP/10/1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 359/MPP/KEP/10/1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 360/MPP/KEP/10/1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 361/MPP/KEP/10/1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 160/MPP/KEP/10/1998; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 590/MPP/KEP/10/1999; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 591/MPP/KEP/10/1999.
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek dan Subyek; 3. Perizinan; 4. Golongan Retribusi; 5. Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. tata Cara pemungutan; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Sanksi Administrasi; 10. Tata Cara Pembayaran; 11. Tata Cara penagihan; 12. Kadaluwarsa; 13. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; 14. Pengawasan; 15. Ketentuan Penyidikan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2008.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Nomor 26 dengan ditetapkannya Peraturan Tahun 20J4 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe Jan sekaligus juga menyesuaikan dengan Peraturan Perundangan mengenai Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu segera melakukan perubahan
Nomenklatur yang digunakan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekavaan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat Perkembangan Ekonomi dan laju inflasi seiring dengan kemajuan ekonomi masyarakat yang sangat maju sehingga dipandang perlu untuk ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas maka
periu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat ii Sulawesi (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 1959 No. 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1980 tentang Jalan {Lembaran Negara tahun 1980 Nomor 3 Tambahan
lembaran Negara Republik indonesia Nomor 3186)
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang lalu lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun
1992 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4380);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3685);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor
4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 7005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahir 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Unoang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomo( 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9. Peraturar. Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Una'ang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hokum Acara Pidana (Lembaran Negara Reoublik Indonesia Tahun 1981 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
10 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1992 tentang Jalan Nomor 59 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3692);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari Nomor 2 tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Dati II Kendari (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Nomor 2 Tahun 1986)
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam Pembagian Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah tahun 2007, Nomor 44);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahli {Lembaran Daerah Nomor 45);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe {Lembaran Daerah tahun 2007, Nomor 46);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah tahun 2007, Nomor 47)
Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi ; Golongan Retribusi ; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa ; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Retribusi ; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan ; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemugutan; Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan ; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2008.
Perda Kabupaten Kendar Nomo 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga wajar sampai tingkat petani, perlu memberikan subsidi pupuk untuk sektor pertanian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, periu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2008.
Undang-Undang Nemer 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nemer 33 T ahun 2004; PeratUian Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/2/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 76/Permentan/OT.140/12/2007; Peraturan Gubemur Jawa Tencah Nomor 6 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Pupuk bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak, dan pembudidaya ikan atau udang. Pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikuitura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2008.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya desa sebagai
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
karakteristik khusus, batas wilayah dan
berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, yang
didasarkan atas asal – usul dan adat
istiadat, sehingga negara harus
menghormatinya, maka perlu membentuk
pedoman organisasi dan tata kerja
pemerintahan desa;
b. bahwa dengan adanya kejelasan
kewenangan desa merupakan dasar untuk
membangun organisasi – organisasi yang
dibutuhkan untuk melaksanakan
kewenangan tersebut;
a. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa
dan Kota Palopo (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4186;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30
Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan
Urusan Pemerintahan Kabupaten / Kota
kepada Desa.
Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, tata cara penyusunan struktur organisasi, tata kerja pemerintahan desa, perangkat desa dan uraian tugas dan fungsi perangkat desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2008
Perubahan Status Desa Batulicin, Desa Pondok Butun Di Kecamatan Batulicin Dan Desa Kampung Baru, Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Menjadi Kelurahan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Batulicin, Desa Pondok Butun Di Kecamatan Batulicin Dan Desa Kampung Baru, Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat
setempat yang menginginkan perubahan status beberapa
Desa di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu menjadi
Kelurahan;
bahwa Desa-Desa yang akan dilakukan perubahan status
menjadi kelurahan tersebut secara fakta dilapangan adalah
merupakan Desa dari Ibukota Kecamatan dan Desa yang
berada dalam kawasan masyarakat perkotaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Status Desa Batulicin, Pondok Butun di
Kecamatan Batulicin Dan Kampung Baru, Tungkaran
Pangeran di Kecamatan Simpang Empat Menjadi
Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18
Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Status Desa Batulicin, Pondok Butun di Kecamatan Batulicin Dan Kampung Baru, Tungkaran
Pangeran di Kecamatan Simpang Empat MenjadiKelurahan, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; TUJUAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN; PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN DAN
BATAS WILAYAH; PELAKSANAAN PEMERINTAHAN; PENGALIHAN KEKAYAAN DESA MENJADI KEKAYAAN DAERAH; PEMBIAYAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN; dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Perizinan Sarana Dan Tenaga Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan
Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun
2007 Tentang Perizinan Sarana dan
Tenaga Bidang Kesehatan yang telah
diundangkan pada tanggal 3 Mei 2007, perlu ditindaklanjuti Petunjuk
Pelaksanaan; bahwa petunjuk pelaksanaan tersebut
perlu ditetapkan dengan Peraturan
Walikota;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II
Surakarta Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II
Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II
Surakarta Nomor 14 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang jenis pemberian izin sarana dan tenaga bidang kesehatan, tata cara dan syarat-syarat memperoleh izin sarana kesehatan, tata cara dan syarat-syarat memperoleh izin praktik tenaga kesehatan, tata cara dan syarat-syarat memperoleh izin kerja tenaga kesehatan, tata cara dan syarat-syarat memperoleh rekomendasi sertifikat bidang kesehatan, syarat- syarat perpanjangan izin sarana dan tenaga bidang kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2008.
91 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat