Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISA LEBIH PERHITUNGAN APBD TA 2005
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah berakhimya Tahun anggaran 2005, perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belania Daerah.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1985; UU No.28 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2000; UU No.34 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2006; Kepmendagri No.29 Tahun 2002; Perda kab. Bintan No.2 Tahun 2005; Perda kab. Bintan No.4Tahun 2005.
Dalam Perturan Daerah ini diatur tentang Sisa Lebih Perhitungan APBD TA 2005 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2006.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2006
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Pajak Restoran
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. Dengan telah berlakunya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. Guna meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pembangunan dan berdasarkan ketentuan PP 655 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, salah satu Pajak Daerah adalah Pajak Restoran;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 17 Tahun 1997;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 19 Tahun 1997;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 135 Tahun 2000;
UU No. 65 Tahun 2001.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek, dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak; Perhitungan dan Penetapan Pajak; Pemungutan dan Pembayaran; Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 4 Tahun 2006
tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepdes
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2006 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dengan Menimbang;
1. Bahwa dengan telah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2. bahwa Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yang diatur dalam Peraturan Bupati Seluma Nomor 38 Tahun 2005 yang
2
berlaku di Kabupaten Seluma harus diganti dan dikuatkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Seluma;
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b Diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
1. UU No. 3 atahun 2003
2. UU No. 10 tahun 2004
3. UU No. 32 tahun 2004
4. UU No. 33 tahun 2005
5. PP No. 25 tahun 2000
6. PP No. 20 tahun 2001
7. PP no. 72 tahun 2005
1. Dalam Perda Ini, mengatur tentang Mekanisme pencalonan, baik mengenai masa jabatan maupun pemberhentiannya, serta proses pemilihan Kepdes itu sendiri
2. Selain itu juga mengatur tentang pembentukan PanitianPemilihan Kepala Desa, menyangkut Penanggungjawab, panitia pengawas,dan panitia pemilihan.
3. Persyaratan pemilih dan calon Kades juga diatur, meliputi tata cara daftar pemilih, persyaratan Kades, Penetapan calon, dan lainnya.
4. Dalam pelaksanaan pemilihan, diatur beberapa hal semisal menyangkut kampanye calon kepala desa, Pemilihan calon yang berhak dipilih, dan bentuk surat suara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2006.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/NO.3 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan akta catatan sipil sangat penting sebagai dokumen kependudukan untuk perencanaan pembangunan, sekaligus sebagai bukti identitas diri penduduk. Untuk mendukung terlaksananya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka ketentuan-ketentuan yang mengatur pendaftaran penduduk dan akta catatan sipil termasuk tarif retribusinya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1998 perlu ditinjau dan diadakan pengaturan kembali sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 46 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, nama, subjek dan objek retribusi, golongan, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, hak dan kewajiban, nomor induk kependudukan (NIK), pendaftaran kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), pencatatan perkawinan dan perceraian, pengelolaan data dan pelaporan, struktur dan besarnya tarif retribusi, penyidikan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2006
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menciptakan kepastian hukum bagi kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi, dipandang perlu untuk memberikan status badan hukum kepada badan usaha koperasi dengan pengesahan akta pendiriannya oleh Pemerintah ; Bahwa seiring dengan dinamika yang terjadi dalam dunia usaha, terbuka kemungkinan bagi koperasi untuk melakukan perubahan tertentu terhadap anggaran dasarnya yang memerlukan pengesahan oleh Pemerintah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 123/KEP/M.KUKM/X/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 09 Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
TATA CARA PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI; BAB III
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
DAN TATA CARA PENGESAHANNYA; BAB IV
PENGUMUMAN PENGESAHAN; BAB V
BIAYA ADMINISTRASI; BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2006.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantan Keuangan kepada Partai Politik, untuk membantu kegiatannya dalam rangka memperjuangkan cita - cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Prabumulih dalam Pemilu 2004 diberikan bantuan keuangan oleh Pemerintah Kota, serta sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tersebut diatas, pemberian bantuan Keuangan kepada Partai Politik tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Prabumulih.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Prabumulih No. 31 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang bantuan keuangan Pemerintah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang pemberian bantuan keuangan, penetapan jumlah bantuan, pengajuan bantuan, penyerahan bantuan, laporan pengaturan bantuan keuangan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal - hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Walikota
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa guna membiayai pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang
Tahun 2010 yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun
anggaran, maka Pemerintah Kabupaten Pemalang perlu membentuk
dana cadangan ;
bahwa berdasarkan Pasal 172 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 dan Pasal 122 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, disebutkan bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun
2010;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2010
yang meliputi
Prinsip Dana Cadangan, Tujuan, Besaran Dan Sumber Dana Cadanga, Bentuk Dana Cadangan, Jenis Pengeluaran, Tata Cara Penggunaan Dana Cadangan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat