Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka menserasikan dan
mensinergikan penataan ruang Daerah perlu
dilaksanakan secara optimal dengan koordinasi
antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi Jawa
Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di
Propinsi Jawa Tengah yang pelaksanaannya
dilakukan secara terpadu oleh unsur Instansi
terkait;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf
a, agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar,
berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang
Daerah Propinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor
3501);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437); 4.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373) ;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Serta Bentuk Dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan- Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3721);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385 );
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 2'1 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 133);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Di Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 134); 11. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Propinsi
Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa
Tengah Tahun 2003 Nomor 109);
12. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor
46 Seri E Nomor 7);
13. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 14
Tahun 2004 tentang Rencana Induk
Pengembangan Pariwisata Propinsi Jawa Tengah
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
2004 Nomor 52 Seri E Nomor 8);
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147
Tahun 2004 tentang Pedoman Koordinasi
Penataan Ruang Daerah;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Koordinasi Penataan Ruang Daerah menjadi wewenang dan tanggung
jawab Gubernur. Tugas BKPRD sebagaimana dimaksud adalah :
a.
merumuskan berbagai kebijakan penyelenggaraan penataan ruang Daerah dengan mempertimbangkan kebijakan penataan ruang Nasional;
b.
mengkoordinasikan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi;
c.
mengkoordinasikan penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan sesuai dengan kewenangan Propinsi;
d.
mengintegrasikan dan memaduserasikan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten / Kota, Rencana Tata Ruang Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Pulau Jawa - Bali, Rencana Tata Ruang Kawasan tertentu/prioritas, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi yang berbatasan ; e.
memaduserasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Tahunan yang dilakukan Pemerintah Propinsi, Masyarakat dan Dunia Usaha dengan Rencana Tata Ruang ;
f.
melaksanakan kegiatan pengawasan yang meliputi pelaporan, evaluasi, dan pemantauan penyelenggaraan pemanfaatan ruang ;
g.
memberikan rekomendasi penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang Propinsi;
h.
memberikan rekomendasi perizinan tata ruang Propinsi;
i.
mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang ;
j.
mengembangkan informasi penataan ruang Propinsi untuk kepentingan pengguna ruang di jajaran Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha ;
k.
mensosialisasi dan menyebarluaskan informasi penataan ruang Propinsi;
l.
mengkoordinasikan penanganan dan penyelesaian masalah atau konflik yang timbul dalam penyelenggaraan penataan ruang baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota dan memberikan pengarahan serta saran penyelesaiannya ;
m.
memberikan rekomendasi guna menyelesaikan masalah atau konflik pemanfaatan ruang Propinsi dan masalah atau konflik pemanfaatan ruang yang tidak dapat diselesaikan Kabupaten/Kota ;
n.
melaksanakan fasilitasi, supervisi dan koordinasi dengan Dinas/Instansi, Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat dan dunia usaha berkaitan dengan penyelenggaraan penataan ruang ;
o.
melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat berkaitan penyelenggaraan penataan ruang;
p.
menterpadukan perencanaan tara ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dengan Kabupaten/Kota dan Propinsi sekitarnya ;
q.
melakukan evaluasi tahunan atas kinerja penataan ruang Propinsi ;
r.
menjabarkan petunjuk Gubernur berkenaan dengan pelaksanaan fungsi dan kewajiban koordinasi penyelenggaraan Penataan Ruang Propinsi;
s.
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas BKPRD secara berkala kepada Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2005.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 650.05/04/2002 tanggai 1 Mei 2002 tentang
Pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Dan Tim Teknis /
Kelompok Kerja Penataan Ruang Propinsi Jawa Tengah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2005/No. 24, Seri D Nomor 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu Menata Kembali Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan ;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi; tata kerja; dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pelayanan Terpadu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan dan peningkatan kualitas Pelayanan Aparatur kepada masyarakat agar lebih berdayaguna dan berhasilguna, dipandang perlu dibentuk suatu unit yang mampu menampungsemua pelayanan kepada masyarakat; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Kota Pekalongan yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pembentukan
Bab IV Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab V Organisasi
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Pengangkatan dan Pemberhentian
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2005.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa guna ketertiban dan kelancaran penatausahaan bantuan keuangan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Mekanisme Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3.
Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022); 5.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pelaksaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330);
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
7.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2004 Perihal Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan APBD Pro-
pinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 89).
Materi Pokok Pergub ini adalah: Mekanisme Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi
Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah adalah sebagai berikut :
a.
Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang ditetapkan dan disetujui dalam pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah, yang alokasinya diserahkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada awal Tahun Anggaran, wajib ditampung daiam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
b. Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud huruf a dicairkan
setiap Triwulan atau sesuai dengan kemajuan fisik di lapangan melalui rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota
yang bersangkutan. c.
Bantuan Keuangan yang diberikan pada saat Tahun Anggaran berjalan, untuk percepatan pelaksanaan kegiatan, tidak perlu masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan tetapi wajib dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
d.
Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud huruf c dicairkan sekaligus dan ditampung dalam Rekening Bupati/ Walikota yang bersangkutan untuk selanjutnya paling lama 1 (satu) bulan wajib sudah dicairkan kepada yang berhak menerima atau harus dilaksanakan kegiatannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2005.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pakaian Seragam Dinas, Lambang, Tanda Pangkat Dan Tanda Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2005.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat