Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2013 maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2012.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KOTA KUPANG TAHUN 2013 NO 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS, PUSKESMAS PEMBANTU, LABORATORIUM KESEHATAN DAN LINGKUNGAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan, maka perlu disesuaikan sistem pelayanan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap perbaikan kualitas pelayanan kesehatan; bahwa sehubungan degan kenaikan harga obat, alat, bahan dan jasa pelayanan tenaga kesehatan, serta untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan maupun pihak Instansi Kesehatan Daerah sebagai penyedia jasa pelayanan, diperlukan pengaturan dan penyesuaian mengenai tarif retribusi pelayanan kesehatan; bahwa sehubungan dengan telah berlakunya UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Kupang No 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 5 Tahun 1996; UU No 32 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; BAB III Golongan Retribusi dan Wilayah Pemungutan; BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan; BAB V Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; BAB VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; BAB VIII Masa Retribusi Terutang dan Saat Retribusi Terutang; BAB VIII Tata Cara Pemungutan; BAB IX Tata Cara Pembayaran; BAB X Penagihan; BAB XI Sanksi Administratif; BAB XII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; BAB XIII Kedaluwarsa; BAB XIV Insentif Pemungutan; BAB XV Ketentuan Penyidikan; BAB XVI Ketentuan Pidana; BAB XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2013.
13 halaman; 10 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 11 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 4 TAHUN 2011 TETANG PAJAK DERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011 tetang Pajak Derah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah maka Pemerintah Daerah perlu meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta mendorong pertumbuhan perekonomian dan keuangan daerah melalui sektor pajak daerah dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Pasal 70 Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menetapkan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar
0,3% (Nol koma tiga persen) perlu diubah dan ditetapkan tarif
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2387);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 1);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor
29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Perlindungan Investasi (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2009 Nomor 1);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun
2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru
Nomor 10);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 11);
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 4 TAHUN
2011 TENTANG PAJAK DAERAH Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 70 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 10) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 70
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut :
a. Nilai Jual Objek Pajak dibawah Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah)
ditetapkan tarif sebesar 0,1% (Nol Koma Satu Persen);
b. Nilai Jual Objek Pajak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah) ditetapkan tarif sebesar
0,2% (Nol Koma Dua Persen); dan
c. Nilai Jual Objek Pajak diatas Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah)
ditetapkan tarif sebesar 0,3% (Nol Koma Tiga Persen).
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2013.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor I0 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk penyesuaian terhadap penganggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 7I Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tabun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 5. Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal II ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah, Ketentuan Pasal 28 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) diubah serta menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (a), Ketentuan Pasal 29 ayat (3) diubah dan menambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (5a), Ketentuan 35 diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2a), Ketentuan 36 ayat (5) diubah, Ketentuan Pasal 37 ayat (3) diubah dan menambah 11 (sebelas) ayat baru yaitu ayat (3a,) ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), ayat (3e), ayat (3f), ayat (3g), ayat (3h), ayat (3i), ayat (3j) dan ayat (3k). Ketentuan Pasal 48 ayat (2) diubah dan menambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2a), Ketentuan Pasal 76 diubah, Ketentuan Pasal 77 diubah, Ketentuan Pasal 78 diubah, Diantara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 17 Pasal baru yaitu Pasal 78A, Pasal 78B, Pasal 78C Pasal 78D Pasal 78E Pasal 78F Pasal 78G Pasal 78H Pasal 78I Pasal 78J Pasal 78K Pasal 78L Pasal 78M Pasal 78N Pasal 780 Pasal 78P dan Pasal 78Q dan Ketentuan 127 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah diubah.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa produk hukum daerah, merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang sangat diperlukan guna penyelenggaraan otonomi daerah, penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menampung kondisi khusus daerah dan aspirasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan menjamin pembentukan Produk Hukum daerah yang baik perlu dilakukan secara terencana terpadu dan terkoordinasi serta dengan cara dan metode yang baku dan standar yang mengikat lembaga yang berwenang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk, Azas dan Materi Produk Hukum Daerah
Bab III Pembentukan Peraturan Daerah
Bab IV Penyusunan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bersama Gubernur
Bab V Penyusunan Keputusan Gubernur
Bab VI Evaluasi dan Klarifikasi
Bab VII Penyebarluasan dan Partisipasi Masyarakat
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Lain-lain
Bab XI Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
77 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit
organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan
yang menyebabkan sisa lcbih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk Pembiayaan dalam tahun anggaran 2013,
maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2013;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahuri 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pcmcrintah Nomor 20 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tah un 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2013 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2013.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi tahun 2013 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Bukittinggi No 13 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja SATPOL PP Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, terdapat beberapa peristiwa penting yang belum ditetapkan sebagai objek retribusi penggantian biaya cetak
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.1 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.23 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2006, UU No.35 Tahun 2007, PP No.37 Tahun 2007, Perpres No.25 Tahun 2008, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.14 Tahun 2009, Perda No.2 Tahun 2010, Perda No.25 Tahun 2010, Perda No.3 Tahun 2011
Perubahan Pasal 3, Pasal 8 Perda No.2 Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 11 Tahun 2013
PERDA Kab. Ogan Komering Ulu No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab OKU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Kab OKU
ABSTRAK:
Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu No.14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu No.11 Tahun 2011, telah dibentuk Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu. Sehubungan dengan hasil inventarisasi terhadap asset Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering ulu dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun 2013, dipandang perlu meninjau kembali dan menyempurnakan besaran penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2011.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Daerah BPR Bank Daerah Tulungagung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat