RETRIBUSI-KEPENDUDUKAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11, TLD NO.11, LL KAB. KUBU RAYA: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, terdapat beberapa peristiwa penting yang belum ditetapkan sebagai objek retribusi penggantian biaya cetak
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.1 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.23 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2006, UU No.35 Tahun 2007, PP No.37 Tahun 2007, Perpres No.25 Tahun 2008, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.14 Tahun 2009, Perda No.2 Tahun 2010, Perda No.25 Tahun 2010, Perda No.3 Tahun 2011
- Perubahan Pasal 3, Pasal 8 Perda No.2 Tahun 2010
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 halaman dan 2 halaman lampiran
|