Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 11 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011 tetang Pajak Derah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH Pasal I Ketentuan dalam Pasal 70 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 10) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 70 Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut : a. Nilai Jual Objek Pajak dibawah Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) ditetapkan tarif sebesar 0,1% (Nol Koma Satu Persen); b. Nilai Jual Objek Pajak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah) ditetapkan tarif sebesar 0,2% (Nol Koma Dua Persen); dan c. Nilai Jual Objek Pajak diatas Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah) ditetapkan tarif sebesar 0,3% (Nol Koma Tiga Persen). Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011 tetang Pajak Derah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
09 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2013
Tanggal Berlaku
09 Desember 2013
Sumber
LD.2013/No.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 621 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan