PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH Pasal I Ketentuan dalam Pasal 70 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 10) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 70 Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut : a. Nilai Jual Objek Pajak dibawah Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) ditetapkan tarif sebesar 0,1% (Nol Koma Satu Persen); b. Nilai Jual Objek Pajak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah) ditetapkan tarif sebesar 0,2% (Nol Koma Dua Persen); dan c. Nilai Jual Objek Pajak diatas Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah) ditetapkan tarif sebesar 0,3% (Nol Koma Tiga Persen). Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat