penyertaan modal daerah dalam pembentukan perseroan terbatas
1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1994/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pembentukan Perseroan Terbatas (Pt) Gowa Makassar Tourism Development Corporation
ABSTRAK:
a. Pariwisata Barombong, Tanjung Bunga dan sekitarnya yang berada dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang berpotensi cukup besar sebagai sumber daya Pembangunan dibidang kepariwisataan sehingga dipandang perlu untuk dikelola dan dikembangkan secara terpadu berdaya guna dan berhasil guna.
b. Dalam rangka pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Gowa Makassar Tourism Development Corporation untuk membangun, mengelola dan mengembangkan kawasan Pariwisata yang dimaksud pada butir a diatas, Pemerintah Daerah Tingkat II Ujung Pandang menyertakan Modal Daerah yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah.
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962
4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979
9. Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
10. Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990
12. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1990
13. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 3 Tahun 1988
14. . Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1987
Bahwa Kawasan Pantai Barombong, Tanjung Bunga dan sekitarnya, merupakan Obyek Wisata yang berpotensi cukup besar untuk dikelola dan dikembangkan sebagai sumber daya pembangunan dalam sektor Kepariwisataan di Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, namun belum dikelola secara intensif sehingga belum memberikan peranan yang optimal dalam Pembangunan Daerah. Bahwa untuk mempercepat Laju Pembangunan Daerah dalam sektor Kepariwisataan, maka dalam pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Gowa Makassar Tourism Development Corporation Pemerintah Daerah menyertakan Modal Daerah sebesar 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan Modal Perseroan dan Modal Daerah yang disertakan dalam modal dasar perseroan adalah berupa uang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 1994.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Provinsi Jambi Tahun 2022 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi
Bank Umum, PT Bank Pembangunan Daerah Jambi wajib
memenuhi Modal Inti Minimum;
b. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
pengembangan perekonomian daerah diperlukan upaya
menambah pendapatan daerah melalui Penyertaan Modal
Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi
(Perseroda) guna meningkatkan kualitas pelayanan
publik terhadap masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi pada PT
Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda);
UUDN RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998; UU No.40 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.21 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; UU No.18 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No.5 Tahun 2022
Penambahan penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2022.
9
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 6, BN 2010/ NO 166; https://peraturan.go.id/ : 10 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Kota Tanjung Pinang Dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan percepatan pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara, diperlukan tersedianya sarana dan prasarana dasar, salah satunya air bersih secara berkala bagi masyarakat Kutai Kartanegara yang dikelola dan dikembangkan oleh PDAM Kutai Kartanegara. Dan dalam rangka meningkatkan percepatan peningkatan dan pengembangan pelayana PDAM, maka pemerintah perlu memberikan tambahan modal ke dalam PDAM Tirta Mahakam kabupaten Kutai Kartanegara yang bertujuan meningkatkan kinerja PDAM dengan harapan mampu memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga perlu ditetapkannya Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakam Kab.Kutai Kartanegara, yang diatur dalam suatu peraturan daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 tahun 1962; UU No.20 Tahun 2001; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.25 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab,Kutai Kartanegara No.13 Tahun 2003.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal daerah kedalam perusahaan daerah air minum dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyertaan modal pemerintah daerah, pelaksanaan penyertaan modal, pengelolaan penyertaan modal, pengawasan, pengembalian penyertaan modal, kontribusi pendapatan asli daerah, ketentual lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2006.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULSELBAR
ABSTRAK:
Untuk mendorong perkembangan dan pertumbuhan perekonomian, maka perlu memperkuat struktur permodalan PT. Bank Sulselbar; Pemerintah Kabupaten adalah salah satu pemegang saham PT. Bank SulselBar memberikan kontribusi dengan melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang; c. bahwa dengan penyertaan modal, maka Pemerintah Kabupaten memperkuat penerimaan Daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank SulselBar.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
5. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
11. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
12. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULSELBAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2007/No/5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditran Kecamatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan NonPerizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan prima di bidang perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Tanah Datar perlu adanya pelimpahan wewenang penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar;
b. bahwa Peraturan Bupati No 9 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2018; Perpres No 97 Tahun 2014; Perpres No 98 Tahun 2014; Permendagri No 138 Tahun 2017; Perda Kabupaten Tanah Datar No 5 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tanah Datar No 9 Tahun 2016;
Peraturan ini memuat IV Bab dan 8 Pasal.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan; Bab III Ketentuan Peralihan; Bab IV Ketentuan Penutup.
Peraturan ini dimaksudkan untuk mengatur jenis Perizinan dan Nonperizinan yang penyelenggaraannya didelegasikan oleh Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan termasuk penandatanganannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2013
PERDA Kab. Kutai Barat No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kab. Kutai Barat No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2013 tentang Penvertaan Modal Daerah Pada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6, TLD.2013/NO.156
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah, perlu dilakukan penguatan permodalan Perusahaan Daerah dengan cara penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat.
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.19 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.46 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.1 Tahun 2007; PP No.16 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Perda Kab.Kutai Barat No.38 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 Tahun 2012; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.4 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.12 Tahun 2012; Permendagri No.3 Tahun 1998; Permen PU No.18/PRT/M/2007; Permen PU No.16/PRT/M/2008; Permendagri No.21 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah air minum Kabupaten Kutai Barat dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyertaan modal, penganggaran dan realisasi, bagian laba/deviden, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
Yang tidak berlaku : Perda No.38 Tahun 2005 Pasal 9
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirto Panguripan Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwadengan meningkatnya jumlah pengguna layanan air minum dan untukmendukungpengembangansystempenyediaanairminumPerusahaan Daerah Air Minum “Tirto Panguripan”Kabupaten Kendal,maka perlu didukung dengan organisasi dan tata kerja perusahaan yang sesuai dan mempunyai daya dukung terhadap perkembangan usaha serta mampu meningkatkan kinerja perusahaan;
b. bahwa untuk memberikan daya dukung organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum “Tirto Panguripan”Kabupaten Kendal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum ”TirtoPanguripan” Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum ”TirtoPanguripan” Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU No 9 Tahun 1965; UU No 5 Tahun 1962; UU No 17 Tahun 2003; UU No 7 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 16 Tahun 2005; PP No 68 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perpres No 29 Tahun 2009; Perda Kab kendal No 11 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab kendal No 3 tahun 2008; Perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007; perda Kab kendal No 8 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab kendal No 13 Tahun 2011; Perda Kab kendal No 4 Tahun 2010; Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Perda Kab Kendal No 8 Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS UNCAK KAPUAS MANDIRI KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, TLD No.6, LL KAB. KAPUAS HULU: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan
Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2017
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 40 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 3 Tahun 1998, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 1996, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 9 Tahun 2012, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 25 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, penyertaan modal, penganggaran, pembagian deviden dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
10 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat