Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 10 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa, dipandang sudah tidak sesuai
lagi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Temanggung, termasuk penghasilan tetap, tunjangan, pelaksanaan pemberian penghasilan tetap dan tunjangan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kedudukan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 10 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2001 Nomor 51)
dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
7 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; undang-Undang Nomor 32 Tahu 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas Peraturan Desa
Bab III Materi Muatan
Bab IV Pembentukain Peraturan Desa
Bab V Pembahasan Dan Pengesahan Rancangan Peraturan Desa
Bab VI Teknik Penyusunan Peraturan Desa
Bab VII Pengundangan Dan Penyebarrluasan
Bab VIII Partisipasi Amasyarakat
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa dicabut.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan
Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan prakarsa masyarakat, desa yang karena
perkembangan masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi
persyaratan sebagai desa maka desa dapat dihapus dan atau
digabung serta diubah statusnya;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan desa agar lebih berdaya guna
dan berhasil guna maka perlu adanya pedoman pembentukan,
penghapusan dan penggabungan desa;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara kesatuan Republik
Indonesia, dan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat
daerah Kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2007
IZIN - PENGELOLAAN - PENGUSAHAAN - SARANG BURUNG WALET
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2007/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
Dalam rangka pengendalian, pengawasan lingkungan dan kelestarian sarang burung walet serta untuk tetap menjaga keindahan kota, maka perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan dan
pengusahaan Sarang Burung Walet.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, meliputi: Lokasi dan Tempat; Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2007.
Pada saat diundangkannya Perda ini, maka segala ketentuan yang ada yang bertentangan dengan Perda ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Setiap orang atau badan yang telah melakukan kegiatan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet sebelum Perda ini diundangkan, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perda ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bungo.
14 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARNYA TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Desa Di Kecamatan Sungai tebelian Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa pemekaran desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadi, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka Penataan Desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.11 Tahun 2006, Perda Sintang No.13 Tahun 2006, Perda Sintang No.16 Tahun 2006, Perda Sintang No.17 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemekaran Desa, Batas Wilayah, Kekayaan Desa, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi, Kedudukan Keuangan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2007.
Peraturan Daerah ini memiliki 7 halaman, 2 halaman lampiran, dan 1 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2007/NO.10, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Berdarakan Pasal 3 ayat (2) huruf h PP No 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan salah satu jenis retribusi yang menjadi kerenangan Daerah Kabupaten.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No 6 Tahun 1967; 3. Undang-Undang No 18 Tahun 1997; 4. Undang-Undang No 8 Tahun 1999; 5. Undang-Undang No 10 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No 32 Tahun 2004; 7. Undang-Undang No 33 Tahun 2004; 8. PP No 15 Tahun 1977; 9. PP No 22 Tahun 1983; 10. PP No 66 Tahun 2001;
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2007.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Taman Jurug
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan potensi
sumber pendapatan asli daerah diperlukan pengelolaan yang
menganut prinsip-prinsip good corporate governance dan penuh
kewajaran sehingga akan membuka kesempatan yang lebih luas
untuk memperoleh sumber-sumber pendpatan yang mampu
memajukan perekonomian daerah dalam rangka kewujudkan
kesejahteraan masyarakat: bahwa Taman Jurug merupakan asset Pemerintah Kota yang
perlu dikekola secara professional, maka dalam rangka
mengoptimalkan hasil pengelolaan Taman Jurug perlu dibentuk
Peseroan Terbatas (PT) Taman Jurug yang ditetapkan dengan
Peraturan Dearah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 TAhun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pembentukan, tempat dan kedudukan, kegiatan perseroan, modal, anggaran dasar, saham dan laba, organ perseroan, RUPS, direksi, dewan pengawas, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi, kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2007.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat