RETRIBUSI
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2007/NO.10, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK: |
- Berdarakan Pasal 3 ayat (2) huruf h PP No 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan salah satu jenis retribusi yang menjadi kerenangan Daerah Kabupaten.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No 6 Tahun 1967; 3. Undang-Undang No 18 Tahun 1997; 4. Undang-Undang No 8 Tahun 1999; 5. Undang-Undang No 10 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No 32 Tahun 2004; 7. Undang-Undang No 33 Tahun 2004; 8. PP No 15 Tahun 1977; 9. PP No 22 Tahun 1983; 10. PP No 66 Tahun 2001;
- MENGATUR TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2007.
- 10 halaman
|