Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas Peraturan Desa Bab III Materi Muatan Bab IV Pembentukain Peraturan Desa Bab V Pembahasan Dan Pengesahan Rancangan Peraturan Desa Bab VI Teknik Penyusunan Peraturan Desa Bab VII Pengundangan Dan Penyebarrluasan Bab VIII Partisipasi Amasyarakat Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat