PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022 NOMOR 399
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 48 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Permendagri No. 11 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimaan telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Tanjungpinang No. 8 Tahun 2017
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2017, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kemampuan keuangan daerah dan penghasilan dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD serta tata cara pembayarannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No. 8 Tahun 2017
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Padang Tahun 2022 No. 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwako No. 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada ASN di Lingkungan Pemkot. Padang
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. bahwa dalam rangka penyesuaian dan pengaturan hal-hal baru dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Padang maka perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 30 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016, Perwako Padang No. 61 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang (Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 12) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf f
2. Ketentuan Pasal 6 diubah
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e
4. Ketentuan Pasal 12 diubah
5. Ketentuan Pasal 14 diubah
6. Ketentuan Pasal 15 diubah
7. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisip (satu) Pasal yakni Pasal 16A
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021
8 Hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Cimahi No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi
Mengubah
Perwali Kota Cimahi No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 24 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 13 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi
PERWALI Kota Cimahi No. 41 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERWALI Kota Cimahi No. 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Perwali Kota Cimahi No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERWALI Kota Cimahi No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERWALI Kota Cimahi No. 24 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Wali Kota CImahi Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Walikota Tomohon Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Tomohon Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Walikota Tomohon Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan kebutuhan sehingga perlu disesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERWALI No. 28 Tahun 2021.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan; Penilaian Tambahan Penghasilan; Tata Cara Perhitungan; Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja; Mekanisme Pembayaran; Penganggaran; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
10 Hlmn. Lampiran 17 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Wako. Sungai Penuh Tahun 2022 No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, DAN STANDAR TUNJANGAN OPERASIONAL PEMERINTAH DESA, TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN HONORARIUM/INSENTIF LAINNYA YANG SAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
c. bahwa agar dalam pemberian tunjangan dan honorium/ intensif lainnya yang sah tersebut efektif, efisien dan transfaran maka perlu diatur standar biaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Standar Tunjangan Operasional Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Honorium/Insentif lainnya yang Sah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2021; telah diubah dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2022.
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PENETAPAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA; TATA CARA PENYALURAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA; STANDAR TUNJANGAN OPERASIONAL PEMERINTAH DESA, TUNJANGAN BPD DAN HONORARIUM LAINNYA YANG SAH; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
-
Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Standar Tunjangan Operasional Pemerintah Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Honorarium/Insentif lainnya yang Sah Tahun Anggaran 2022.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip dan kriteria pemberian TPP, penetapan Besaran TPP, Penilaian Besaran Pemberian TPP, Prosedur dan Tata Cara Pembayaran TPP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 dicabut.
20 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Magelang No. 41 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang Peraturan Walikota Magelang Nomor 2 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILA NPEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MAGELANG
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2022/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tenang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada aparatur sipil negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria, dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi aparatur sipil negara sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan aparatur sipil negara Pemerintah Daerah; di lingkungan
b. bahwa untuk memperlancar kebutuhan administrasi pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara, dibutuhkan penyesuaian angka dan sebutan penilaian kinerja pegawai negeri sipil serta pembayaran tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara pada akhir tahun anggaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan manajemen kinerja pegawai negeri sipil serta pengelolaan keuangan daerah sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 30T ahun 2019
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Magelang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 2 Tahun 2021
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2022
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2022 NOMOR 470
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA TERNATE
ABSTRAK:
Bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara diharapkan dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; bahwa dalam rangka pemberian tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Ternate, perlu dilakukan penyelarasan terhadap pengaturan tambahan penghasilan yang berdasarkan pada kelas dan nilai jabatan; bahwa sehubungan dengan penyelerasan pengaturan mengenai tata cara pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara sehingga Peraturan Walikota Ternate Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Ternate Nomor 22.A Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate perlu diganti;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2018; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020
Pemberian TPP ASN menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Kepastian hukum, dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan.
2. Akuntabel, dimaksudkan bahwa TPP ASN dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Proporsionalitas, dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai.
4. Efektif dan efisien, dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan kinerja yang ditetapkan.
5. Keadilan dan kesetaraan dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai pegawai ASN.
6. Kesejahteraan dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN diarahkan untuk menjamin kesejahteraan pegawai ASN.
7. Optimalisasi dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN sebagai hasil optimalisasi pagu anggaran belanja pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
Peraturan Walikota Ternate Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota Ternate Nomor 22.A Tahun 2021
21 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 4
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penetapan jabatan fungsional baru untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang serta adanya penyesuaian bobot beban kerja, kondisi kerja dan pertimbangan objektif lainnya untuk beberapa jabatan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perwako Padang Panjang No. 6 Tahun 2021, Perwako Padang Panjang No. 3 Tahun 2022
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang (Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang (Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 14), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
14 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat