Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Wako. Sungai Penuh Tahun 2022 No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, DAN STANDAR TUNJANGAN OPERASIONAL PEMERINTAH DESA, TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN HONORARIUM/INSENTIF LAINNYA YANG SAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
c. bahwa agar dalam pemberian tunjangan dan honorium/ intensif lainnya yang sah tersebut efektif, efisien dan transfaran maka perlu diatur standar biaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Standar Tunjangan Operasional Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Honorium/Insentif lainnya yang Sah Tahun Anggaran 2022;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2021; telah diubah dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2022.
- KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PENETAPAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA; TATA CARA PENYALURAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA; STANDAR TUNJANGAN OPERASIONAL PEMERINTAH DESA, TUNJANGAN BPD DAN HONORARIUM LAINNYA YANG SAH; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
- -
- Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Standar Tunjangan Operasional Pemerintah Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Honorarium/Insentif lainnya yang Sah Tahun Anggaran 2022.
- 7
|