Peraturan Bupati Kupang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.
ABSTRAK:
Bahwa berkenaan dengan adanya perubahan dalam Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebagaimana Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: SE-08/01/10/2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setelah diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka perlu merubah Peraturan Bupati Kupang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat Penyelenggara Negara Dan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat Penyelenggara Negara Dan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No.69 Tahun 1958; UU No.28 TaHUN 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014;PP No.53 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Instruksi Presiden RI No.5 Tahun 2004; Peraturan KPK No.7 Tahun 2016; Perda Kab. Kupang No.3 Tahun 2018; Perbup Kupang No.7 Tahun 2017; Perbup Kupang No.7 Tahun 2019; Perbup Kupang No.8 Tahun 2019; Perbup Kupang No.9 Tahun 2019; Perbup Kupang No.10 Tahun 2019; Perbup Kupang No.11 Tahun 2019; Perbup Kupang No.12 Tahun 2019; Perbup Kupang No.13 Tahun 2019; Perbup Kupang No.14 Tahun 2019; Perbup Kupang No.15 Tahun 2019; Perbup Kupang No.16 Tahun 2019; Perbup Kupang No.17 Tahun 2019; Perbup Kupang No.18 Tahun 2019; Perbup Kupang No.19 Tahun 2019; Perbup Kupang No.20 Tahun 2019; Perbup Kupang No.21 Tahun 2019; Perbup Kupang No.22 Tahun 2019; Perbup Kupang No.23 Tahun 2019; Perbup Kupang No.24 Tahun 2019; Perbup Kupang No.25 Tahun 2019; Perbup Kupang No.26 Tahun 2019; Perbup Kupang No.27 Tahun 2019; Perbup Kupang No.28 Tahun 2019; Perbup Kupang No.29 Tahun 2019; Perbup Kupang No.30 Tahun 2019; Perbup Kupang No.31 Tahun 2019; Perbup Kupang No.32 Tahun 2019; Perbup Kupang No.33 Tahun 2019; Perbup Kupang No.34 Tahun 2019; Perbup Kupang No.35 Tahun 2019; Perbup Kupang No.36 Tahun 2019; Perbup Kupang No.37 Tahun 2019; Perbup Kupang No.38 Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 3 Ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 Ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah menjadi Pasal 7; Ketentuan Pasal 9 diubah menjadi Pasal 8; Ketentuan Pasal 10 diubah menjadi Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Kupang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 29 Tahun 2020
DESA KERTA BUANA-BATAS-PENGESAHAN-PENEGASAN-PENETAPAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Kerta Buana Kecamatan Tenggarong Seberang
ABSTRAK:
Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berita Acara Pelacakan Batas
Desa Separi dengan Desa Kerta Buana tanggal 15 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Bukit Pariaman dengan Desa Kerta Buana tanggal 18
November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Embalut dengan Desa Kerta Buana tanggal 19 November 2013, Berita Acara Rapat Koordinasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tanjung Batu dengan Desa Loa Ulung, Desa Manunggal Jaya, Desa Karang Tunggal, Desa Bukit Raya dan Desa Perjiwa, Batas Desa Embalut dengan Desa Bangun Rejo, Batas Desa Separi dengan Desa Kertabuana Kecamatan Tenggarong Seberang tanggal 14 Juli 2016, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Kerta Buana Kecamatan Tenggarong Seberang
Dasar Hukum: UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Kerta Buana Kecamatan Tenggarong Seberang, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 29 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Karawang No. 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat yang Terdampak Ekonomi akibat Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) Di Kabupaten Karawang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) di Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 29 Tahun 2020
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Gampong Dalam Kabupaten Pidie
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD No.29/2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Gampong Dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pendemi Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) dan/ atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, Penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai kepada penduduk miskin di Desa, maka perlu dilakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Gampong dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Gampong Dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 (Drt) Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 54 Tahun 2020; Kepres No. 11 Tahun 2020; Kepres No. 12 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permenkeu No. 205/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 50/PMK.07/2020; Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 11 Tahun 2029 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 7 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Pidie No. 8 Tahun 2011; Perbup No. 37 Tahun 2019; Perbup No. 11 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup No. 23 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Penggunaan Dana Gampong Dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Danum Taka
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2012 tentang Penetapan Besaran Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Penajam Paser Utara sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2020.
Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Danum Taka
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
Peraturan yang Dicabut: Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 32 tahun 2012 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2012 Nomor 32), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan yang Akan Diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Perumda Air Minum Danum Taka.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 20192024, telah ditetapkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi: perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan sehingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 yang selanjutnya disebut Perubahan RKPD. Perubahan RKPD disusun dengan sistematika yang Isi beserta uraian Perubahan RKPD tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN MENUJU TATANAN NORMAL BARU PRODUKTIF DAN AMAN
COVID-19 DALAM KEHIDUPAN SEHARI HARI DI KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus
Disease 19 (Covid 19) dilakukan upaya di berbagai aspek
kehidupan, baik aspek penyelenggaraan pemerintahan,
kesehatan, sosial, maupun ekonomi;
b. bahwa untuk mendukung upaya sebagaimana maksud dalarn
huruf a dan untuk mensinergikan dengan berbagai kebijakan
percepatan penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid 191
dalam kehidupan sehari hari diperlukan pedoman Tatanan
Normal Baru dalan antisipasi corona virus disease 19 (Covid
19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru
Produktif dan Arnan Corona Virus Disease 2019 dalam
kehidupan sehari han;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonomi Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan
Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 20, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyeienggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
6. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana Pada Kondisi Tertentu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
7. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(COVID- 19);
8. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan
Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID- 19) Sebagai Bencana Nasional;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 - 830 Tahun 2020
tentang Pedomanan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman
Corona Virus Diseas 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di
Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 - 842 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 440 - 830 Tahun 2020 tentang Pedomanan Tatanan
Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Diseas 2019
Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkup Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19);
12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.0 1 .07/MENKES/ 382/2020 tentang Protokol Kesehatan
Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasiiitas Umum Daiam Rangka
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(COVID- 19)
13. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona
Virus Disease (Covid- 19) pada satun Pendidikan;
14. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan
Pendidikan pada masa darurat penyebaran Corona Virus
Disease (Covid- 19);
15. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam masa darurat
penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19);
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN MENUJU TATANAN
NORMAL BARU DALAM ANTISIPASI CORONA VIRUS DISEASE
2019 DALAM KEHIDUPAN SEHARI HART
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan formal yaitu Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah perlu dilakukan secara nondiskriminasi, obyektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan guna pemenuhan terhadap akses layanan pendidikan; b. bahwa terbatasnya jumlah dan daya tampung pada masing-masing satuan pendidikan dan demi menjamin layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat di Daerah khususnya pada usia sekolah, memerlukan adanya pedoman dalam Penerimaan Peserta Didik Baru; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menegah Kejuruan, Pemerintah Daerah wajib menyusun kebijakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2008 .
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17
Tahun 2019 ten tang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa, dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2015; Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2016; Permendagri Nomor 18 Tahun 2018; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendes PDTT Nomor 17 Tahun 2019; Perda Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Perda Kab. Tapin Nomor 11 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, dan Rencana Kerja Pemerintah Desa yang memuat Ketentuan Umum; Prinsip; Perencanaan Pembangunan Desa; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Tapin Nomor 24 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
62 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan; bahwa dalam rangka menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran serta menjadi landasan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020; bahwa perkembangan kerangka ekonomi daerah dan dinamika kondisi sosial masyarakat di Sulawesi Tengah tidak sesuai lagi dengan kondisi sebagaimana dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 22 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 dan untuk memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, perlu melakukan perubahan Peraturan Gubernur;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: perubahan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 22 Tahun 2019, yaitu pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 5, Lampiran, dan penyisipan Pasal 5A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 22 Tahun 2019
4 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat