Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Karimun No. 79 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM OPERASIONAL BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KARIMUN BERDASARKAN KONDISI KERJA
Pedoman pemberian honorarium operasional bagi pegawai tidak tetap pada satuan polisi pamong praja kabupaten karimun berdasarkan kondisi kerja - perubahan atas peraturan bupati karimun nomor 79 tahun 2020 tentang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2021 NOMOR 7B
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karimun Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Honorarium Operasional Bagi Pegawai Tidak Tetap Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun Berdasarkan Kondisi Kerja
ABSTRAK:
dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat, perlu dilakukan
penyesuaian kembali terhadap nomenklatur jabatan di
lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Karimun. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Karimun Nomor 79
Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Honorarium
Operasional Bagi Pegawai Tidak Tetap Pada Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Karimun Berdasarkan Kondisi
Kerja.
UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.80 Tahun 2010; PP No.16 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020; Permen Dagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab.Karimun No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab.Karimun No.6 Tahun 2021; Perbup Karimun No.64 Tahun 2021
Dalam Perturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pemberian Honorarium Operasional Bagi Pegawai Tidak Tetap Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun Berdasarkan Kondidi Kerja. Diatur tentang perubahan penerima Honorarium Operasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 77 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas dan Uang Representasi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 39 ayat (2) dan
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu
menetapkan Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas
dan Uang Representasi bagi Ketua, Wakil Ketua dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Pati Tahun 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas
dan Uang Representasi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
Tahun 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Satuan Harga yang merupakan batas harga tertinggi yang tidak boleh dilampaui.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 77 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2021 Nomor 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KARIMUN NOMOR 79 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM OPERASIONAL BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP PADA SATUAN POLISI
PAMONG PRAJA KABUPATEN KARIMUN BERDASARKAN KONDISI KERJA
ABSTRAK:
dengan diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap nomenklatur jabatan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun
UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 80 Tahun 2010; PP Nomor 16 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab Karimun Nomor 7 Tahun 2016; Perbup Karimun Nomor 64 Tahun 2021
Beberapa Ketentuan Peraturan Bupati Karimun Nomor 79 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Honorarium Operasional Bagi Pegawai Tidak Tetap Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun Berdasarkan Kondisi Kerja, diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Merubah Beberapa Ketentuan Peraturan Bupati Karimun Nomor 79 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Honorarium Operasional Bagi Pegawai Tidak Tetap Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun Berdasarkan Kondisi Kerja
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 77 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja dan kesejahteraan pegawai diberikan dalam bentuk tambahan penghasilan diluar gaji dengan memperhatikan eselonering, golongan, kondisi kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi di lingkungan pemerintah kabupaten sanggau
UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU no.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.16 Tahun 1994, PP No.58 Tahun 2005, PP No.53 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.8 Tahun 2016
Perubahan Pasal 1, pasal 3, pasal 4, pasal 7, pasal 8, pasal 13 dan lampiran Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Perubahan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau
7 halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merauke Nomor 77 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Aparatur Sipil Negara Pada Dinas Sosial Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 77, LN.2022/No.118, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis kebakaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis kebakaran sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pemberian Tunjangan Analis Kebakaran bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 77 Tahun 2023
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BERITA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2023 NOMOR: 1233
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6855);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH ABSTRAK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati Kaur Nomor 35 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2022 Nomor 1039)
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 77 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN PEMIMPIN SERTA ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DAN TUNJANGAN LAINNYA DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD.2017/No.77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Pemimpin Serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Tunjangan Lainnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Se-Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketetapan Pasal 81, Pasal
82 dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Tunjangan Lainnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kelurahan se• Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor
6 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Tunjangan Lainya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Dokumen Anggaran Kelurahan Se Kabupaten Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
.
- '
'.•.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
--
'" .
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 114 tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 354);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 333);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwuw Utara Nomor 3
Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset Desa (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 343).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN BUPATI TENTANG BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DAN TUNJANGAN LAINNYA DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2017.
Pasal l
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Se Kabupaten Luwu Utara diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati rm dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERPRES No. 99 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Bagi Ketua Harian Dan Anggota Dewan Energi Nasional
PERPRES No. 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kinerja Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional, perlu dilakukan penyesuaian besaran honorarium bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Perpres Nomor 26 Tahun 2008; dan Perpres Nomor 27 Tahun 2010.
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2023.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 27 Tahun 2010.
Lampiran file: 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 77 Tahun 2022
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 77 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Mencabut :
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2021 ttg Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Gunungkidul merupakan salah satu bentuk penghargaan
untuk meningkatkan disiplin, motivasi, dan kinerja Aparatur
Sipil Negara dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat;
bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2021
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Gunungkidul sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2022
dipandang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi
saat ini sehingga perlu disesuaikan materi muatannya
Dasar Hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun
2016.
Materi Pokok: Pemberian TPP, Nilai Dasar TPP, Kriteria Pemberian TPP, Mekanisme Pemberian TPP, Penerimaan TPP, TPP Tambahan, TPP untuk Tunjangan Hari Raya Dan/Atau Gaji Ketiga Belas, Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Jumlah halaman: 31 HLM; Lampiran: 2 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat