PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.199 peraturan dalam 0,015 detik

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2017
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Transportasi Darat/Laut/Udara Lalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permenhub No. 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Transportasi Darat/Laut/Udara Lalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permenhub No. 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018
Download file:
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2017
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Lalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permenhub No. 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Mengubah
  1. Permenhub No. 75 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
  2. Permenhub No. 46 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
  3. Permenhub No. 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Download file:
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Transportasi Darat/Laut/Udara Lalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Kepmenhub Nomor 35 Tahun 2003
Download file:
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 129 Tahun 2016
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Teritorial Indonesia Transportasi Darat/Laut/Udara Lalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. Permenhub No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan
Mencabut
  1. Permenhub No. 68 Tahun 2011 tentang Alur-Pelayaran di Laut
  2. Kepmenhub Nomor 68 Tahun 2011
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 100 Tahun 2016
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Transportasi Darat/Laut/Udara Perizinan, Pelayanan Publik Lalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permenhub No. 92 Tahun 2018 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/Atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
Diubah dengan
  1. Permenhub No. 115 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 100 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/Atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
Mencabut
  1. Permenhub No. 200 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 tentang Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
  2. Permenhub No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Persyaratan pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
  3. Permenhub No. 79 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
  4. Permenhub No. 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2016
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Transportasi Darat/Laut/Udara Lalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permenhub No. 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Diubah dengan
  1. Permenhub No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Mengubah
  1. Permenhub No. 46 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
  2. Permenhub No. 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Download file:
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2016
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Lalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permenhub No. 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Diubah dengan
  1. Permenhub No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
  2. Permenhub No. 75 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Mengubah
  1. Permenhub No. 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Download file:
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2016
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Pendidikan Lalu Lintas, Jalan Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Download file:
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 144 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Transportasi Darat/Laut/Udara Perizinan, Pelayanan Publik Lalu Lintas, Jalan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan