Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 84 Tahun 2011

Peraturan Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penetapan Lokasi Jalan Umum Tertentu dan Lokasi Bukan Jalan Umum Tertentu; Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Syarat dan Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 84 Tahun 2011 tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
84
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
21 November 2011
Tanggal Pengundangan
22 November 2011
Tanggal Berlaku
22 November 2011
Sumber
BD 2011/84
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 213 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan