Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penetapan Lokasi Jalan Umum Tertentu dan Lokasi Bukan Jalan Umum Tertentu; Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Syarat dan Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat