Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 25 Tahun 2014

Analisis Dampak Lalu Lintas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan Andalan, Penyusun Dokumen Andalalin, Dokumen Hasil Andalalin, Prosedur dan Mekanisme Andalalin, Tim Evaluasi Dokumen Andalalin, Persyaratan Persetujuan Andalalin, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
24 November 2014
Tanggal Pengundangan
24 November 2014
Tanggal Berlaku
24 November 2014
Sumber
BD.2014/NO.25, LL kota Singkawang: 15 HLM
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 641 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan