Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan Andalan, Penyusun Dokumen Andalalin, Dokumen Hasil Andalalin, Prosedur dan Mekanisme Andalalin, Tim Evaluasi Dokumen Andalalin, Persyaratan Persetujuan Andalalin, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat