Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Bab III Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
Bab IV Besaran Standar Biaya Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBEBASAN RETRIBUSI DAERAH ATAS BIAYA ADMINISTRASI PELAYANAN SURAT KETERANGAN KESEHATAN BAGI CALON PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UndangUndang
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubemur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, maka Kota Blitar menyelenggarakan
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dim.ak:sud pada huruf a dan sebagai pelak:sanaan
kebijakan daerah sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat
(4) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 201 7 ten tang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Pembebasan Retribusi
Daerah Atas Biaya Administrasi Pelayanan Surat
Keterangan Kesehatan Bagi Calon Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara Dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020
Mengingat: Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undan.g Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
34/PERMEN/M/2006; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014
Materi pokok: Pemerintah daerah memberikan pembebasan dari kewajiban membayar
retribusi dalam rangka untuk memenuhi persyaratan administrasi
berupa Surat Keterangan Kesehatan dari UPTD Puskesmas, bagi Calon
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara Dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Daerah Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 91 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan dan Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (5) dan
Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Magelang
tentang Besaran Kompensasi Tim Ahli Alat Kelengkapan dan
Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Magelang Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang persyaratan penyediaan tim ahli dan tenaga ahli fraksi, serta tata cara pembayaran dan besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang dan tenaga ahli fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020.
ABSTRAK:
bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kota Magelang diberi tunjangan komunikasi intensif dengan memperhatikan kriteria kelompok kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan BAP Kemampuan Keuangan Daerah Pemko Magelang TA 2020 Formula Penghitungan besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang, dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kota Magelang Tahun 2020 No 900/1690/440 tanggal 29 Juli 2019 kemampuan keuangan daerah Pemko Magelang masuk dalam kelompok sedang; sebagai landasan hukum dalam melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1 dan Pasal 8 ayat (3) Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, besaran tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Magelang ditetapkan dengan perwako; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perwako tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang TA 2020;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian tunjangan komunikasi intensif, rincian perhitungan besaran tunjangan komunikasi intensif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 89 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kota Magelang diberikan tunjangan reses dengan memperhatikan kriteria kelompok kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Magelang TA 2020, formula penghitungan besarnya tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Magelang dan Belanja Penunjang Oeprasional Pimpinan DPRD Kota Magelang Tahun 2020 No 900/1690/440 tanggal 29 Juli 2019 kemampuan keuangan daerah Pemerintah Kota Magelang masuk dalam kelompok sedang; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 dan Pasal 8 ayat (3) Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, besaran tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Magelang ditetapkan dengan Perwako; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perwako tentang Besaran Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang TA 2020;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun2 017; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian tunjangan reses.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2020.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 88 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 23 ayat (2) Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan DPRD diberikan dana operasional dengan memperhatikan kriteria kelompok kemampuan keuangan daerah yang diatur dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan Berita Acara Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Magelang TA 2020, Formula Penghitungan Besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kta Magelang dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kota Magelang Tahun 2020 No 900/1690/440 tanggal 29 Juli 2019 kemampuan keuangan daerah Pemerintah Kota Magelang masuk dalam kelompok sedang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Walikota tentang Besaran Dana Oeprasional Pimpinan DPRD Kota Magelang TA 2020;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang dasar pemberian dana operasional pimpinan dan anggota DPRD kota Magelang beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 87 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Perwako Magelang tentang Standar Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD TA 2020;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 6 Tahun2 017; Perda Kota Magelang No 7 Tahun2 019; Perda Kota Magelang No 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang prinsip penyediaan pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD, standar satuan harga serta pengadaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2020.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (6) Pasal 11 ayat (5), Pasal 13 ayat (5), Pasal 15 ayat (4), Pasal 20 ayat (6), Pasal 21 ayat (4), Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (5), Pasal 29 ayat (3) Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Surakarta, perlu menetapkan Perwako tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Surakarta TA 2020;
UU no 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kemampuan keuangan daerah, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota, uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 24 A Tahun 2017, Peraturan Walikota Surakarta Nomor 24 B Tahun 2017, Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27 B Tahun 2018 dicabut.
30 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Lokasi Kampanye Dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan kampanye dan pemasangan Alat peraga Kampanye dalam Pemailihan Umum Tahun 2019 dapat berjalan dengan tertib dan aman, maka Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam pemilihan Umum Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilu 2019 perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Lokasi Kampanye dan Alat Peraga Kampanye dalam pemilihan Umum Tahun 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; UU No 7 Tahun 2017; PP No 21 Tahun 1988; Perda No 13 Tahun 2011; Perda No 5 Tahun 2013; Perda Kota Pekalongan No 2 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 huruf c, Pasal 8 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongannomor 56 Tahun 2018 Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa agar pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dapat berjalan dengan tertib, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; UU No 7 Tahun 2017; PP No 21 Tahun 1988; Perda No 13 Tahun 2011; Perda No 5 Tahun 2013; Perda Kota Pekalongan No 2 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 9A, dan Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat