Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Bab III Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Bab IV Besaran Standar Biaya Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Bab V Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat