KAMPANYE - PEMILU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2019/NO.26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Lokasi Kampanye Dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
ABSTRAK: |
- bahwa agar dalam pelaksanaan kampanye dan pemasangan Alat peraga Kampanye dalam Pemailihan Umum Tahun 2019 dapat berjalan dengan tertib dan aman, maka Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam pemilihan Umum Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilu 2019 perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Lokasi Kampanye dan Alat Peraga Kampanye dalam pemilihan Umum Tahun 2019.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; UU No 7 Tahun 2017; PP No 21 Tahun 1988; Perda No 13 Tahun 2011; Perda No 5 Tahun 2013; Perda Kota Pekalongan No 2 Tahun 2018.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 huruf c, Pasal 8 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
- 8 hlm
|