Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan
tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien
guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsipd alam
rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas
kineija instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban
nasional di Ungkungan Pemerintah Kabupaten Jepara ;
b. bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor B-PK.02.09/44/2021 perihal Persetujuan
Jadwal Retensi Arsip (JRA) FasiHtatif Non Keuangan
Kepegawaian Kabupaten Jepara maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati;
Non
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2015 tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip,
pengesahan Jadwal Retensi Arsip oleh pimpinan lembaga
negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri,B UMN
dan BUMD dalam bentuk peraturan atau penetapan
pimpinan lembaga ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip FasiHtatifN on
Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tabun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014, Peraturan Pemerintab Nomor 28 Tabun 2012, Peraturan Daerab Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik IndonesiaN omor 12
Tabun 2009, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12
Tabun 2009, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14
Tabun 2015 dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik IndonesiaN omor 22
Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jadwal retensi arsip, penyusutan arsip dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 96 Tahun 2021
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 95 Seri D Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susr.nan Organisasi, Ttrgas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten
Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undarg Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undarg Nomor 23 Talun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 68 Tahun 2021 dicabut.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 95 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan arsip yang autentik,
utuh, dan penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas
kinerja instansi Pemerintah yang terpercaya serta mampu
mengidentifikasi keberadaan arsip yang memiliki keterkaitan informasi
khususnya arsip substantif sebagai satu informasi utuh pada semua
organisasi kearsipan baik pada unit pengolah maupun unit kearsipan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, menyebutkan bahwa Pemerintah
Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip yang ditetapkan oleh
Bupati setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia;
bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor : B.PK.02.09/8/2021 tanggal 25 Februari 2021 Perihal
Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substanstif Pemerintahan
Daerah Kabupaten Cilacap, maka perlu menetapkan Jadwal Retensi
Arsip Substantif Urusan Keuangan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Cilacap tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Cilacap;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang JRA Substantif Urusan Keuangan Pemerintah Kabupaten Cilacap digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan yang berkaitan dengan arsip substantif Urusan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. JRA Substantif Urusan Keuangan memuat jenis arsip, retensi, dan keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 94 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan perubahan organisasi hasil penyederhanaan struktur organisasi.
b. bahwa Peraturan Bupati Lumajang Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga
perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dengan
Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021.
Susunan organisasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan terdiri atas :
a. Sekretariat terdiri atas :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Bidang Akuisisi dan Pengelolaan Kearsipan, terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional;
c. Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Perpustakaan, terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dengan tugas dan kewenangan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 92 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Eliminasi Malaria di Kabupaten Tanah Laut.
ABSTRAK:
Bahwa angka kejadian Malaria di Tanah Laut sudah berada di bawah 1/1000 penduduk dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang menjadi syarat untuk memasuki tahap eliminasi;
Bahwa dalam rangka efektifitas dan keberhasilan target eliminasi malaria perlu upaya percepatan yang terstruktur dan berkesinambungan serta memberikan arah, kebijakan dan kepastian hukum kepada pihak yang melaksanakan program dan kegiatan eliminasi di Kabupaten Tanah Laut menuju Tanah Laut bebas malaria tahun 2021sehingga diperlukan adanya suatu pedoman eliminasi malaria;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Eliminasi Malaria di Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Uundang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 374/Menkes/Per/III/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 004/MENKES/SK/1/2003; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1116/Menkes/SK/VIII/2003; Keputusan Menteri Keseatan Nomor 293/Menkes/SK/IV/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini Tentang Pedoman Eliminasi Malaria di Kabupaten Tanah Laut;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Objek dan Subjek Peraturan;
Kebijakan dan Strategi;
Kelembagaan;
Penemuan,Survilans Migrasi dan Tata Laksana Penderita;
Penanggulangan Kejadian Luar Biasa;
Pencegahan dan Penanggulangan Resiko;
Pembentukan,Kedudukan Organisasi Tim Koordinasi Eliminasi Malaria Tanah Laut;
Peran Serta Masyarakat Dalam Eliminasi Malaria dan Pemeliharaan Eliminasi Malaria;
Pendanaan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 92 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pertanian, Urusan Perhubungan, Urusan Lingkungan Hidup,Urusan Pendidikan Dan Kebudayaan, Urusan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Urusan Komunikasi Dan Informatika, Urusan Perencanaan Pembangunan, Urusan Sosial, Urusan Kesehatan, Urusan Kependudukan Dan Keluarga Berencana, Urusan Bencana, Kecelakaan Dan Kondisi Bahaya
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh,
dan penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas
kinerja instansi yang terpercaya serta mampu mengidentifikasi
keberadaan arsip yang memiliki keterkaitan informasi sebagai
satu keutuhan informasi pada semua organisasi kearsipan baik
unit pengolah maupun unit kearsipan khususnya arsip yang
berkaitan dengan 11 (sebelas) urusan substantif pada Urusan
Pertanian, Urusan Perhubungan, Urusan Lingkungan Hidup,
Urusan Pendidikan dan Kebudayaan, Urusan Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Komunikasi dan
Informatika, Urusan Perencanaan Pembangunan, Urusan Sosial,
Urusan Kesehatan, Urusan Kependudukan dan Keluarga
Berencana, Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi bahaya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,
menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib memiliki Jadwal
Retensi Arsip yang ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat
persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor : B.PK.02.09 / 8 / 2021 tanggal 25 Februari
2021 Perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substanstif
Pemerintahan Daerah Kabupaten Cilacap, perlu menetapkan
Jadwal Retensi Arsip Substantif terhadap 11 (sebelas) Urusan
Pemerintah Kabupaten Cilacap;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif
Urusan Pertanian, Urusan Perhubungan, Urusan Lingkungan
Hidup, Urusan Pendidikan dan Kebudayaan, Urusan
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan
Komunikasi dan Informatika, Urusan Perencanaan
Pembangunan, Urusan Sosial, Urusan Kesehatan, Urusan
Kependudukan dan Keluarga Berencana, Urusan Bencana,
Kecelakaan dan Kondisi bahaya;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang JRA substantif Urusan Pemerintah Kabupaten Cilacap 11 (sebelas) urusan, yang terdiri dari Urusan Pertanian, Urusan Perhubungan, Urusan Lingkungan Hidup, Urusan Pendidikan dan Kebudayaan, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Komunikasi dan Informatika, Urusan Perencanaan Pembangunan, Urusan Sosial, Urusan Kesehatan, Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana, Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi bahaya. JRA substantif Urusan Pemerintah Kabupaten Cilacap digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan yang berkaitan
dengan arsip substantif 11 (sebelas) urusan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. JRA substantif 11 (sebelas) urusan Pemerintah Kabupaten Cilacap memuat jenis arsip, retensi, dan keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat