Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang JRA substantif Urusan Pemerintah Kabupaten Cilacap 11 (sebelas) urusan, yang terdiri dari Urusan Pertanian, Urusan Perhubungan, Urusan Lingkungan Hidup, Urusan Pendidikan dan Kebudayaan, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Komunikasi dan Informatika, Urusan Perencanaan Pembangunan, Urusan Sosial, Urusan Kesehatan, Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana, Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi bahaya. JRA substantif Urusan Pemerintah Kabupaten Cilacap digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan yang berkaitan dengan arsip substantif 11 (sebelas) urusan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. JRA substantif 11 (sebelas) urusan Pemerintah Kabupaten Cilacap memuat jenis arsip, retensi, dan keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat