Peraturan ini Tentang Pedoman Eliminasi Malaria di Kabupaten Tanah Laut; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Objek dan Subjek Peraturan; Kebijakan dan Strategi; Kelembagaan; Penemuan,Survilans Migrasi dan Tata Laksana Penderita; Penanggulangan Kejadian Luar Biasa; Pencegahan dan Penanggulangan Resiko; Pembentukan,Kedudukan Organisasi Tim Koordinasi Eliminasi Malaria Tanah Laut; Peran Serta Masyarakat Dalam Eliminasi Malaria dan Pemeliharaan Eliminasi Malaria; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat