Susunan organisasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan terdiri atas : a. Sekretariat terdiri atas : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Kelompok Jabatan Fungsional; b. Bidang Akuisisi dan Pengelolaan Kearsipan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; c. Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Perpustakaan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Dengan tugas dan kewenangan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat