Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa air tanah merupakan salah satu sumber daya air dan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat yang keberadaannya terbatas dan kerusakannya dapat mengakibatkan dampak yang luas serta pemulihannya sulit dilakukan sehingga perlu dikelola secara adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (2J Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, maka pengelolaannya perlu diatur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
9.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
15. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2009
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
18. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009
19. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009
20. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2011
21. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011
22. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2011
23. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2014
Pengelolaan arr tanah dise1enggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 27 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif terhadap lingkungan hidup dan memberikan kepastian hukum perlu diterbitkan izin lingkungan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, perlu menetapkan tata cara dan persyaratan pemberian izin lingkungan di kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Izin Lingkungan di Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ,sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 148 Tahun 2004; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 197 Tahun 2004 ; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2013.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Izin Lingkungan Hidup, Yang Terdiri Atas :
1.Ketentuan Umum; 2. Dokumen Lingkungan Hidup; 3. Perizinan Lingkungan; 4. Komisi Penilai; 5. Pembinaan; 6. Sanksi Administratif; 7. Ketentuan Penyidikan; 8. Ketentuan Pidana; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 25 Tahun 2014
PERUMAHAN – PENATAAN DAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN PADA KAWASAN KUMUH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD No.209.2014/NOREG 4.25/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembangunan Perumahan Pada Kawasan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penataan dan pembangunan perumahan kumuh yang berkelanjutan di Kabupaten Bangka Tengah sebagai kebutuhan dasar bagi masyarakat, perlu memberikan kemudahan melalui penyelenggaraan perumahan dan permukiman dengan pola pemberdayaan masyarakat; Agar pelaksanaan penataan dan pembangunan perumahan kumuh dapat terlaksana secara terencana, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembangunan Perumahan pada Kawasan Permukiman Kumuh.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 27 Tahun 2007, UU Nomor 1 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 36 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 20 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Maksud, tujuan sasaran , dan ruang lingkup penataan dan pembangunan perumahan pada kawasan permukiman kumuh;
2. Prinsip dasar dan pola penyelenggaraan;
3. Fasilitas yang diberikan;
4. Tahapan penyelenggaraan yang meliputi tahap persiapan dan tahap pelaksanaan;
5. Jangka waktu pelaksanaan Penataan dan Pembangunan Perumahan pada Kawasan Permukiman Kumuh dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama RTS PK;
6. Hak dan kewajiban;
7. Sanksi administrative.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari X BAB dan 16 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai bunga, margin, dan jangka waktu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyelenggaraan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif, diatur dengan Peraturan Bupati.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 22 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD No.206.2014/NOREG 4.22/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sungai dan Rawa
ABSTRAK:
Potensi sumber daya alam berupa sungai dan rawa di wilayah Daerah perlu dikelola dengan baik serta dijaga kelestariannya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai sumber pertumbuhan ekonomi Daerah. Pengelolaan sungai dan rawa tersebut harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu sesuai dengan prinsip yang berwawasan lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat dan lingkungan. Untuk melaksanakannya perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sungai dan Rawa;
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 7 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 38 Tahun 2011, PP Nomor 73 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Asas dan tujuan pengelolaan sungai dan rawa;
2. Status kepemilikan yaitu Seluruh Sungai dan Rawa yang berada di wilayah Daerah dikuasai oleh Negara c.q Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah;
3. Pengelolaan sungai meliputi konservasi sungai, pengembangan sungai. Dan pengendalian daya rusak air sungai. Pengelolaan rawa meliputi Konservasi Rawa pengembangan dan reklamasi rawa dan pengendalian daya rusak sungai dan rehabilitasi rawa;
4. Peran serta masyarakat;
5. Pembiayaan;
6. Pengawasan dan pengendalian;
7. Ketentuan penyidikan;
8. Sanksi administrasi;
9. Ketentuan pidana;
- Peratuan Daerah ini terdiri dari XI BAB dan 47 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sempadan sungai diatur dengan peraturan Bupati.
- Penetapan sungai dan nama sungai serta klasifikasi sungai diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai jalur hijau diatur dengan Peraturan Bupati.
- Rencana pengelolaan dan pemanfaatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, jenis dan tata cara perizinan pemanfaatan rawa diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAERAH PENGALIRAN SUNGAI TERPADU PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
a. daerah aliran sungai merupakan ekosistem yang utuh dari hulu sempai hilir yang terdiri dari unsur-unsur utama tarrah., vegcta.ei, air maupun udara dan memiliki fungsi penting dalam pembangunan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan;
b. sebagian kcwcnangan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dalarn rangka mendukung tcraelcrtggere.nya pengclolaan Daerah AIiran Sungai yang terpadu di Provinsi Larnpung;
c. kerueakan daerah aliran sungai di Provinsi Lampung dewasa ini semakin memprihatinkan, sehingga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir, tanah Iongsor, penurunan kualitas air, krisis air danjatau kekeringan yang telah berdampak pada perekonornian dan tata kehidupan masyarakat;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu Provinsi Lampung;
1. Pasai 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
3. Undang-Undang Nornor 14 Tahun 1964;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
10. Undang-Undang Nornor-18 Tahun 2008;
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
12. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
14. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013;
15. Peraturan Pemerintab Nomor 82 Tahun 2001;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tabun 2007;
17. Peraturan Pcmerintah Nomor 42 'Tahun 2008;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tabun 2011;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;
20. Peraturan Pemerintah Nomar 37 Tahun 2012 ;
21. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tabun 2003;
22. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/menhut-II/2009;
23. Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor I Tahun 2014 ;
24. Peraturan Menteri Kehutanan Namor P.60/Menhut-Il/2013;
25. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tabun 2009;
26. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009;
27. Peraturan Daerah Proviriai Lamptmg Nomor 1 Tahun 2010;
28. Peraturan Daerah Pravinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011;
29. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
Pengaturan terhadap pengelolaan DAS terpadu dimaksudkan scbagai pedoman dalam mengelola DAS terpadu sebagai salah satu sumber utama kehidupan manusia dan satwa lainnya secara serasi dan seimbang me1a1ui perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pemberdayaan, monitoring dan evaluasi, pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
14 Halaman, dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 20 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat mengakibatkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan serta tidak mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Dalam rangka mewujudkan Provinsi Sumsel dalam pengelolaan lingkungan yang lestari dan penanggulangan bencana menuju wilayah yang sehat, asri dan bersih dari sampah, maka pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, aman bagi lingkungan dan dapat mengubah perilaku masyarakat. Dengan telah diundangkannya UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka Pemda mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah di Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 81 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengelolaan sampah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, sasaran, ruang lingkup, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, penyelenggaraan pengelolaan sampah regional, penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kabupaten/Kota, perizinan, kompensasi, pengembangan dan penerapan teknologi, sistem informasi, kerja sama, peran masyarakat, larangan, penyelesaian sengketa, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan hak; tata cara mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah; tata cara pengurangan sampah; penutupan dan/atau rehabilitasi; pemberian insentif dan disinsentif; tata cara memperoleh izin; tata cara pengumuman; pembiayaan; kondisi darurat sampah diatur dengan Peraturan Gubernur.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
ABSTRAK:
a. pencemaran udara di Provinsi Lampung, telah menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan sehingga menyebabkan menurunnya kualitas udara dan daya dukung lingkungan;
b. udara perlu dipelihara, dijaga dan dijamin mutunya melalui pengendalian pencemaran udara;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara:
1. Pasal 18 ayat (61 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 5 'I'ahun 1984;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
14. Pcraturan Pemerintah Nomor 41 Tabun 1999;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
17. Peraturan Pemerintah Nornor 38 Tahun 2007;
18. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 133 Tahun 2004;
19. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2005;
20. Peraturan Menteri Negara Linglrungan Hidup Nomor 21 Tahun 2008;
21. Pcraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2009;
22. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009;
23. Peraturan Menteri Negara Linglrungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009;
24. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-13/MENLH/3/1995;
25. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-48/MENLH/ 1/ 1996;
26. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-49/MENLH/ 1/ 1996;
27. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-50/MENLH/l/ 1996;
28. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nornor KEP-45/MENLH/l/1997;
29. Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
30. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
31. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010;
32. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
mengenai pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pernulihan mutu udara sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
19 Halaman, dan 14 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 19 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pembangunan pada dasarnya adalah upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, sehingga dalam perencanaan dan implementasinya harus mempertimbangkan kelestarian fungsi lingkungan di Kabupaten Balangan dan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mendorong dunia usaha agar mereka dapat berkembang dengan optimal sehingga diharapkan dapat memberi kontribusi bagi Daerah dan masyarakat luas di Kabupaten Balangan. Salah satu kontribusi yang harus dilaksanakan oleh dunia usaha adalah berupa program tanggung jawab sosial perusahaan, sehingga masyarakat di lingkungan perusahaan memperoleh dampak positif atas kehadiran dan keberadaan perusahaan Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Maksud Dan Tujuan:
Bagian Kesatu : Maksud
Bagian Kedua : Tujuan
4. Asas;
5. Hak Dan Kewajiban Perusahaan:
Bagian Kesatu : Hak Perusahaan
Bagian Kedua : Kewajiban Perusahaan
Bagian Ketiga : Perusahaan Pelaksana TJSP
6. Program Dan Bidang Kerja TJSP:
Bagian Kesatu : Program TJSP
Bagian Kedua : Bidang Kerja TJSP
7. Tim Kerja TJSP:
Bagian Kesatu : Pembentukan tim kerja TJSP
8. Mekanisme Dan Prosedur Penyelenggaraan Program TJSP:
Bagian Kesatu : Mekanisme dan Prosedur Program TJSP
Bagian Kedua : Cara Penerapan TJSP
Bagian Ketiga : Masyarakat Sasaran
Bagian Keempat : Lokasi Pelaksanaan TJSP
9. Pembiayaan;
10. Pengawasan, Evaluasi Dan Pelaporan;
11. Peran Serta Masyarakat;
12. Sanksi Administrasi;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2014
perda - PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, LD.2014/No.13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup dan sumber daya alam di
wilayah Kabupaten Banyumas merupakan modal
utama bagi pembangunan di segala bidang, sehingga
pemanfaatannya harus dilakukan secara
berkelanjutan dengan tetap mempertahankan
kelestarian fungsinya; bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 63 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
perlu menyusun Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah ten tang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Asas Dan Tujuan; Tugas Dan Wewenang; Ruang Lingkup Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Perencanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun; Perizinan; Pemeliharaan; Sistem Informasi; Hak, Kewajiban, Dan Larangan; Peran Masyarakat; Pengawasan Dan Sanks! Administratif; Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
55 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat