Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 22 Tahun 2014

PENGELOLAAN DAERAH PENGALIRAN SUNGAI TERPADU PROVINSI LAMPUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan terhadap pengelolaan DAS terpadu dimaksudkan scbagai pedoman dalam mengelola DAS terpadu sebagai salah satu sumber utama kehidupan manusia dan satwa lainnya secara serasi dan seimbang me1a1ui perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pemberdayaan, monitoring dan evaluasi, pengendalian dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN DAERAH PENGALIRAN SUNGAI TERPADU PROVINSI LAMPUNG
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
12 September 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
12 September 2014
Sumber
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1089 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan