Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan urusan bidang kelautan dan
perikanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota serta Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota
Semarang, maka Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban
dan tanggungjawab dalam Pengaturan Tempat Pelelangan
Ikan;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan penggelolaan Tempat
Pelelangan Ikan secara tertib, berdayaguna dan berhasilguna
serta untuk menjamin terlaksananya pelayanan masyarakat
secara optimal, maka diperlukan pengaturan Tempat
Pelelangan Ikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kota Semarang tentang Tempat Pelelangan Ikan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan in mengatur tempat yang
secara khusus dibangun oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau
Pemerintah Daerah yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pelelangan
ikan termasuk jasa penyelenggaraan pelelangan serta fasilitas lainnya yang
disediakan di TPI.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup;
3. Tempat Pelelangan Ikan;
4. Pembinaan Dan Penyuluhan, Peran Serta, Pemberdayaan Dan Kemitraan Usaha;
5. Pengelolaan Data Statistik Dan Sistem Informasi;
6. Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
7. Dana Kesejahteraan;
8. Hak, Kewajiban Dan Larangan;
9. Pengawasan Dan Pengendalian;
10. Sanksi Administrasi;
11. Ketentuan Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2010.
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Donggala
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 45 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, perlu dibentuk lembaga lain bagian dari perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Donggala;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No 41 Tahun 2007; PERPRES No. 83 Tahun 2007; PERPRES No. 8 Tahun 2008; Keputusan Presiden No. 82 Tahun 1971; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2005; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2008;PERMENDAGRI No. 46 tAHUN 2008; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pembentukan; pelaksana harian Badan Narkotika Kabupaten Donggala; Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Donggala; Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Donggala; Kantor Pelayanan Terpadu; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Pengangkatan dalam Jabatan; dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2010.
PERBUP Donggala No. 15 Tahun 2009; PERBUP No. 16 Tahun 2009; PERBUP No. 17 Tahun 2009; dan PERBUP No. 57 Tahun 2009
31 halaman; Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu Nomor 23 Tahun 1988 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 153 Tahun 2004; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 1986.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Organ dan Pegawai PDAM; Dana Pensiun dan Asosiasi; serta Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu Nomor 23 Tahun 1988.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011 kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun
Anggaran 2011 yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2011 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD yang
telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD
pada tanggal 20 Agustus 2010 serta Prioritas dan Plafon Anggaran
yang telah disepakati bersama pada tanggal 20 Agustus 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan untuk meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat
yang sejahtera, adil dan makmur;
b. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat secara optimal maka perlu diselenggarakan jaminan kesehatan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur suatu penyelenggaraan jaminan kesehatan berskala kabupaten yang pembiayaan, kepesertaan, pemeliharaan kesehatan, badan penyelenggara dan pengorganisasiannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2010.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2010
ORGANISASI DAN TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - KABUPATEN MERANGIN - PERUBAHAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan pelayanan kepada masyarakat diperlukan organisasi perangkat daerah yang bekerja secara efektif, efisien dan sesuai dengan karakteristik, potensi serta kebutuhan daerah;
Perda Kab. Merangin No. 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Merangin dalam pelaksanaannya kurang optimal untuk memenuhi tuntutan kebutuhan serta beban penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No, 25 Tahun 2009; PP No.19 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 19 Tahun 2008; Perda No. 20 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai perubahan atas Perda Kab. Merangin No. 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kab. Merangin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf i dan huruf j; Bab XI Bagian Kesatu dan Bagian Kedua, yakni Pasal 35 s.d. Pasal 38; Bab XII Bagian Kesatu dan Bagian Kedua, yakni Pasal 39 s.d. Pasal 42.
7 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan, Peningkatan, Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Tahun Jamak
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka pembangunan Infrastruktur terutama Jalan dan Jembatan merupakan prioritas guna peningkatan perekonomian rakyat. Kegiatan pembangunan fisik sebagaimana dimaksud, yang pengerjaannya membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran, maka pelaksanaannya dilakukan dengan Tahun Jamak (multy years).
Dasar Hukum: UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres RI No. 54 Tahun 2010; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud Dan Tujuan; Besarnya Dana Dan Penggunaannya; Sumber Dana, Sistem Pembayaran Dan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan; Force Majeure (Kahar); serta Penyesuaian Harga (Eskalasi).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 9 Tahun 2010
PELAYANAN PERIZINAN NORMA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2010 No 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Perizinan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja
ABSTRAK:
Setiap pekerja/buruh atau orang lain yang berada di tempat kerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal. Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap norma keselamatan dan kesehatan kerja, perlu diberikan izin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 35 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelayanan Perizinan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Daerah ini berisikan beberapa Bab diantaranya Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Pelayanan Perizinan; Izin Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Jangka Waktu Berlakunya Izin; Kewajiban dan Larangan; Pencabutan Izin; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2002 Nomor 72) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya
10 hlm, penjelasan 3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat