Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2010

Pelayanan Perizinan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelayanan Perizinan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Daerah ini berisikan beberapa Bab diantaranya Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Pelayanan Perizinan; Izin Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Jangka Waktu Berlakunya Izin; Kewajiban dan Larangan; Pencabutan Izin; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelayanan Perizinan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2010
Tanggal Berlaku
30 Desember 2010
Sumber
LD Tahun 2010 No 14
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 101 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan