Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelayanan Perizinan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Daerah ini berisikan beberapa Bab diantaranya Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Pelayanan Perizinan; Izin Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Jangka Waktu Berlakunya Izin; Kewajiban dan Larangan; Pencabutan Izin; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat