UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN DAN SATUAN PENDIDIKAN - NOMENKLATUR DAN JUMLAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, BD.2011/No. 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 48 Tahun 2008 tentang Nomenklatur dan Jumlah Unit
Pelaksana Teknis Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dnas dan Satuan Pendidikan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Temanggung, dan Peraturan Daerah
Ka bu paten Temanggung Nomor 2 Tahun 2011 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat,
dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung,
maka Lampiran Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2008
tentang Nomenklatur dan Jumlah Unit Pelaksana Teknis
Dinas, Unit Pelaksana Teknis Badan, dan Satuan
Pendidikan Kabupaten Temanggung perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Temanggung tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 48 Tahun 2008 tentang Nomenklatur
dan Jumlah Unit Pelaksana Teknis Dinas, Unit Pelaksana
Teknis Badan, dan Satuan Pendidikan Kabupaten
Temanggung dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2011/NO.17 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa perpustakaan merupakan sarana penyelenggaraan pendidikan di Daerah, sebagai wahana pendidikan, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, rekreasi dan pelestarian budaya, yang memiliki karakteristik budaya Daerah; Dan bahwa dalam rangka pembudayaan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan, sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat; Sehingga untuk membudayakan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Kewenangan dan Tanggung jawab, perencanaan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, Sarana dan Prasarana, Pelayanan Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Akreditasi dan Sertifikasi Perpustakaan, Pembudayaan kegemaran Membaca , Kelembagaan, Kerjasama dan Kemitraan, PeranSerta masyarakat dan Dunia Usaha, Pendanaan perpustakaan, Penghargaan, Keadaan Darurat, Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
50 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 16 Tahun 2011
PERUBAHAN - ATAS PERDA NOMOR 3 TAHUN 2009 - TENTANG PENYELENGGARAAN - PROGRAM SEKOLAH - GRATIS - DI PROV SUMSEL
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2011/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Prov Sumsel
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 peraturan daerah nomor 3 tahun 2009 tentang penyelengaraan program sekolah gratis di provinsi sumatera selatan,dana program sekolah gratis yang bersumber dari APBD provinsi disalurkan oleh tim manajemen program sekolah gratis tingkat provinsi langsung ke rekning sekolah /madrasah penerima
dasar hukun dalam peraturan ini adalah : UU No 25 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003 ;UU No 20 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004 ;UU No 25 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004;sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2005;UU No 12 Tahun 2011;PP No 19 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2007;PP No 38 Tahun 2007;PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2010;Permendiknas No 35 Tahun 2006;Keputusan Bersama menteri pendidikan Nasional dan meteri Agama No 1/U/KB/2000 dan Nomor MA/86/2000 ;Keputusan Bersama menteri pendidikan Nasional nomor 044/U/2002;Keputusan Bersama menteri pendidikan Nasional nomor 060/U/2002;Perda No 3 Tahun 2009
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : peneyelengaraan Program Sekolah Gratis Di provinsi Sumatera Selatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD. Thn 2011/No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa agar penyelenggaraan pendidika di Kab. Cirebon dapat dilaksanakan dengan bail dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka penyelenggaraan pendidikan di Kab. Cirebon perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 20 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 1990; PP No. 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 1998; PP No. 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 1998; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 39 Tahun 1993; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permen Pendidikan NRI No. 22 Tahun 2006; Permen Pendidikan NRI No. 13 Tahun 2007; Permen NRI No. 69 Tahun 2009; Permen Pendidikan NRI No. 28 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Dasar Fungsi Dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan , Hak Dan Kewajiban, Wajib Belajar, Pengelolaan Pendidikan, Jenis Jenjang Dan Jalur Pendidikan, Bahasa Pengantar, Kurikulum, Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan, Sarana Dan Prasarana Pendidikan, Pendanaan Pendidikan, Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan , Perizinan Penggabungan Dan Perubahan Satuan Pendidikan, Evaluasi Pendidikan Akreditasi Dan Sertifikasi, Pegawasan , Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana , Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2011.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2011
PERDA Kab. Belitung Timur No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendanaan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang didukung dengan penyediaaan anggaran pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan dan keberlanjutan;
c. bahwa urusan pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kabupaten sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
d. bahwa penyediaan pendanaan pendidikan adalah merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat yang diharapkan harus mampu menjamin terpenuhinya kesempatan mengikuti pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta efisiensi manajemen pendidikan ;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pendanaan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk pembiayaan penyelenggaraan dan pengelolaan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki spiritual keagamaan, memiliki kekuatan untuk pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Wajib Belajar
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Ketentuan Pasal 9. Pasal 10. Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.6 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2005; PP No.28 Tahun 1990; PP No.29 Tahun 1990; PP No.19 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Program Wajib Belajar termasuk didalamnya mengatur tentang Azas, Fungsi dan Tujuan, Ruang Lingkup, Evaluasi, Penjaminan Program Wajib Belajar, Hak dan Kewajiban Peserta Didik, Orang Tua/ Wali dan Masyarakat, Pengawasan, Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
Terdiri dari 17 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2011
WAJIB BELAJAR 12 (DUA BELAS) TAHUN DI PROVINSI MALUKU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/9,TLD NO.09, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun di Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan merupakan upaya mencerdaskan dan meningkatkan kualitas manusia, yang merupakan hak warga negara dan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, masyarakat dan keluarga. Pendidikan merupakan hak dari setiap warga negara yang harus dilaksanakan secara merata melalui suatu sistem yang terintegrasi. Sistem pendidikan nasional harus menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang murah, peningkatan mutu serta relevansi dalam menjawab tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Wajib belajar 9 (sembilan) tahun di provinsi Maluku telah mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM), maka perlu diitngkatkan menjadi program wajib belajar 12 (dua belas) tahun. Untuk meningkatkan taraf pendidikan rakyat Indonesia di Provinsi Maluku perlu memperpanjang masa Wajib Belajar sampai dengan 12 (dua belas) tahun, jenjang pendidikan menengah atau yang sederajat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2002; PP No. 29 Tahun 1990; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 38 Tahun 1992; PP No. 39 Tahun 1992; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tujuan dan Fungsi, Lingkup Penyelenggaraan Pendidikan Wajib Belajar Dua Belas Tahun, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Wajib Belajar Dua Belas Tahun, Pengelolaan, Tata Kerja Pengelola Wajib Belajar Dua Belas Tahun, Tanggung Jawab dan Kewajiban Pemerintah, Tanggung Jawab, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Hak dan Kewajiban Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Pembiayaan Pendidikan, Pengawasan, dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat