Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena keberadaan ekosistem mangrove di wilayah Provinsi Gorontalo sudah sangat terancam kelestariannya yang berdampak pada banyaknya pantai yang terabrasi, terintrusi, dan berkurangnya tempat bertelurnya ikan sehingga untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat diperlukan pembangunan yang berasaskan pelestarian dan perlindungan ekosistem mangrove yang berkelanjutan, konsisten, terpadu berkepastian hukum, pemerataan, dan peran serta masyarakat, keterbukaan, akuntabilitas, serta keadilan. Pelestarian ekosistem mangrove merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU 38 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 76 Tahun 2008; Perpres No. 73 Tahun 2012; Perda Prov. Gorontalo No. 4 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kehutanan No. P.9/Menhut-II/2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, kewenangan, perencanaan, pemanfaatan, perlindungan, rehabilitasi, restorasi, pemberdayaan masyarakat, kerja sama dan kemitraan, pengawasan dan pengendalian, tim koordinasi SPEM, larangan, penyelesaian sengketa, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 36 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Sampah dengan segenap permasalahan yang dihadapi Kabupaten Solok tidak hanya mempengaruhi estetika, kebersihan, dan kenyamanan Kabupaten Solok, juga mempengaruhi terhadap kesehatan dan lingkungan Kabupaten Solok sebagai akibat dari produksi dan populasi sampah. Untuk mewujudkan lingkungan kabupaten Solok yang sehat dan bersih dari sampah sehingga penduduknya merasa nyaman dan bebas dari polusi sampah, diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Solok telah mempunyai Peraturan Daerah No. 1 Tahun 1982 tentang Pengelolaan Kebersihan di Kabupaten Solok yang perlu disesuaikan dengan Ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 81 Tahun 2012, Perpres No. 97 Tahun 2017, Permendagri No. 33 Tahun 2010, Permen LH No. 16 Tahun 2011.
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tugas dan Wewenang
3. Hak dan Kewajiban
4. Sumber Sampah
5. Pengelolaan Sampah
6. Pembiayaan dan Kompensasi
7. Peran Masyarakat
8. Perizinan
9. Sanksi Administratif dan Pembebanan Biaya Paksa Penegakan Hukum
10. Kerjasama dan Kemitraan
11. Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan
12. Data dan Sistem Informasi
13. Larangan
14. Ketentuan Penyidikan
15. Ketentuan Pidana
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
43 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.67/Menhut- II/2006 tentang Kriteria dan Standar Inventarisasi Hutan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/MENHUTII/2010 tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK-II/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/MENHUT-II/2010 tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/MENHUTII/2010 tentang Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 380)
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/MENHUTII/2010 tentang Sistem Perencanaan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 460)
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/MENHUTII/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1242 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1364);
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/MENHUT-II/2013 tentang Penataan Batas Areal Kerja Izin Pemanfaatan Hutan, Persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan Dan Pengelolaan Kawasan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Pada Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1050);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2016 tentang Panitia Tata Batas Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1859);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1119) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 462);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 738), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/8/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Dan Perubahan Batas Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1003);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1676), sebagaimana telah diubah dengan P.50/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Nomor P.96/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/11/2018
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Areal Permukiman Dalam Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 7, BN 2021/NO 322; PERATURAN.GO.ID: 526 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, Botol Plastik, Sedotan Plastik dan Styrofoam
ABSTRAK:
Penggunaan kantong plastik, botol plastik, sedotan plastik dan styrofoam telah menjadi permasalahan lingkungan dikarenakan sifatnya yang sulit terurai dan juga mengganggu kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak penggunaan kantong plastik, botol plastik, sedotan plastik dan styrofoam.
UU Drt Nomor 9 tahun 1956; Uu Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 1987; PP Nomor 81 Tahun 2012; Perpres Nomor 97 Tahun 2017; Permendagri Nomor 33 Tahun 2010; Permendagri Nomor 78 tahun 2016; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban; Penetapan dan Penerapan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, Botol Plastik, Sedotan Plastik dan Styrofoam; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
10 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2015 No 67TLD No.100
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Sebagai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan serta program kemitraan dan bina
lingkungan adalah komitmen perusahaan untuk
berperan dalam pembangunan berkelanjutan, guna
meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan
yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, maupun
masyarakat;
b. bahwa agar pelaksanaan kegiatan tanggung jawab
sosial dan lingkungan perusahaan serta program
kemitraan dan bina lingkungan memperoleh hasil yang
optimal, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi
dengan program Pemerintah Kota Semarang;
c. bahwa untuk mensinergikan program kemitraan dan
tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan yang
dilaksanakan perusahaan dengan program
pembangunan di Daerah, diperlukan regulasi yang
dapat menjadi pedoman bagi semua pihak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Program
Kemitraan dan Bina Lingkungan sebagai Tanggung
jawab Sosial Perusahaan di Kota Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta;
3. Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 Tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
10. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4866);
13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4959);
14. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);15. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5509);
16. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
17. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1976 tentang
Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3079);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang
Pembentukan Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap,
Wonogiri, Jepara, Dan Kendal Serta Penataan
Kecamatan Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
Nusa Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 91 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3718);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5305);24. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
25. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
26. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 9);
27. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup
(Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor
2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang
Nomor 2);
28. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun
2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota
Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun
2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Semarang Nomor 16);
29. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kota Semarang tahun 2005 – 2025
(Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2010 Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang
Nomor 43).
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. asas;
b. penyelenggaraan;
c. penghargaan;
d. sistem informasi;
e. pembinaan dan pengawasan; dan
f. penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 30 Tahun 1979, PP No. 10 Tahun 2012, Permenkes No. 28 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No. 56 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tetang Kawasan Tanpa Rokok termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kawasan Tanpa Rokok, Satuan Tugas Penegak KTR, Kewajiban dan Larangan, Peran serta Masyarakat, Pembinaan, pengawasan, dan koordinasi, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Gorontalo (Berita Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2013 Nomor 38), tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Terdiri dari 34 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 34 ayat (2) dan pasal 121
ayat (2) Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kolaka Nomor 05 tabun
2010- tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pemyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
c. bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk wajib
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) wajib
memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauao Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan yang tidak termasuk
wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (UKL - UPL) wajib membuat Surat Pemyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
(SPPL);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b
dan c diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kolaka.
1. Undang - undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang - undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten I kota (Lembaran
Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 48; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5285);
6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib
memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 tahun 2005 tentang
Penerapan Instrumen AMDAL, UKL dan UPL;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 tahun 2009 tentang
Urusan pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kah. Kolaka.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
UKL - UPL dan SPPL
BAB ill
PENYUSUNAN UKL - UPL DAN SPPL
BAB IV
REKOMENDASI UKL - UPL DAN PERSETUWAN SPPL
BAB V
BIAYA PENYUSUNAN UKL-UPL DAN SPPL
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
50 Halaman
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2022
Permen LHK No. 2 Tahun 2021 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 7, BN. 2022 No. 376, jdih.menlhk.go.id
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat