Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 7 Tahun 2021

Kawasan Tanpa Rokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tetang Kawasan Tanpa Rokok termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kawasan Tanpa Rokok, Satuan Tugas Penegak KTR, Kewajiban dan Larangan, Peran serta Masyarakat, Pembinaan, pengawasan, dan koordinasi, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
05 November 2021
Tanggal Pengundangan
05 November 2021
Tanggal Berlaku
05 November 2021
Sumber
LD 2021 (7)
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 296 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Gorontalo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan