Dalam peraturan ini diatur tetang Kawasan Tanpa Rokok termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kawasan Tanpa Rokok, Satuan Tugas Penegak KTR, Kewajiban dan Larangan, Peran serta Masyarakat, Pembinaan, pengawasan, dan koordinasi, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat