Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tugas dan Wewenang 3. Hak dan Kewajiban 4. Sumber Sampah 5. Pengelolaan Sampah 6. Pembiayaan dan Kompensasi 7. Peran Masyarakat 8. Perizinan 9. Sanksi Administratif dan Pembebanan Biaya Paksa Penegakan Hukum 10. Kerjasama dan Kemitraan 11. Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan 12. Data dan Sistem Informasi 13. Larangan 14. Ketentuan Penyidikan 15. Ketentuan Pidana 16. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat