Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, kewenangan, perencanaan, pemanfaatan, perlindungan, rehabilitasi, restorasi, pemberdayaan masyarakat, kerja sama dan kemitraan, pengawasan dan pengendalian, tim koordinasi SPEM, larangan, penyelesaian sengketa, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat